Dua Orang Pengemudi Video di Mandailing Natal di Amankan

Detikkasus.com | Medan

Dua Orang Pengemudi “Konten Video Angkot Oleng Di Mandailing Natal” Diamankan Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H*

Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H pada hari senin tanggal 15 febuari 2021, sekira pukul 12.00 wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang Sopir/pengemudi angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi sebuah konten di medsos yg dilakukan 4 bulan lalu namun baru diberitakan pada hari minggu, 14 Februari 2021 di Mako Sat Lantas Polres Madina.

Baca Juga:  Menangani Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman 15Th

“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial,, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan” pungkas Kasat Lantas Polres Madina.

“Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah M. Khairul Ikhsan, 18 Tahun, Islam, Mahasiswa, Desa Padang Sanggar Kec. Tambangan Kab. Madina dan M. Amri, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Lumbanpasir Kec. Panyabungan Kab. Madina” jelas AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka Narkotika Jenis Sabu Dan Satu Tersangka Di Berikan Tindakan Tegas Dan Terukur

“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ucap Kasat Lantas Polres Madina.

Baca Juga:  Pos Pantau Oprasi Natal dan Tahun Baru 2019 Air Sanih Polsek Kubutambahan di Tingkatkan

“Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” tutup AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H diakhir kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *