Dua orang pelaku pencurian berhasil di ringkus Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Area

Detikkasus.com|Medan
Dua orang pelaku pencurian di rumah Jasman (50), warga jln. Bromo Gg. Minang Sakato No. 2, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, pada Minggu 31 Januari 2021 lalu, sekira pukul 06.00 WIB berhasil di ringkus Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Area
Jasman (50) tidak terima atas kehilangan tersebut yang kemudian mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan dan atas laporan korban tersebut maka Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang di Pimpin oleh Panit, Iptu R. Ginting melakukan lidik ke TKP guna mencari informasi dan bukti-bukti di tempat kejadian selanjutnya Tim Unit Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku di hari Jum’at dan Sabtu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH dalam keterangannya, Rabu (24/02/2021) menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil di amankan yakni M alias Kojek (41), warga Jln. Bromo, Lorong Rrimo, Kel. Binjai Kec. Medan Denai, dan F H(37) warga Jln. Menteng II, Gg. Jermal 2 Bakaran Batu, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai,”pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban yang antara lain, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) unit hp merk nokia X2, 1 (satu) buah cincin emas lingkar ular, 1 (satu) cincin emas belah rotan, uang dalam celengan Rp. 3 juta. Sehingga total kerugian mencapai senilai Rp. 30 juta,”jelasnya
Pada Jumat 19 Februari 2021, lanjut Iptu Rianto SH, tersangka pertama yang berhasil di amankan yakni M alias kojek yang pada saat itu berada di jalan Menteng II Gg. Jermal Kel. Binjai Kec. Medan Denai selanjutnya pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Reskrim Medan Area kembali menerima informasi pelaku F H sedang berada di rumahnya yang kemudian Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan dan memboyong para tersangka ke Polsek Medan Area guna di proses lebih lanjut,”barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku di antaranya, 1(satu) buah Parang, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah Kunci Inggris, uang Rp.500.000 (Sisa hasil kejahatan), 1 (satu) buah celana warna biru (di pakai waktu melakukan pencurian) dan atas perbuatannya para pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelas Iptu Rianto
(Alexander/Medan)

Baca Juga:  Vihara Setia Dharma Abadi Kwan Te Bio Berbagi Sesama Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *