Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh, Detikkasus.com – Pada tanggal 14 Juni 2017 sekiranya pukul 20:30 WIB telah terjadi penangkapan terhadap dua orang narapidana penghuni Lapas Cab. Rutan Bireuen, Aceh pada saat mengkonsumsi Narkoba jenis shabu shabu di ruang Sel Lapas oleh petugas jaga Lapas.
B. Adapun identitas narapidana yang tertangkap mengkonsumsi Narkoba sbb :
1. Nama : Munawar Bin Yusuf
Umur : 28 Tahun
Alamat : Desa Blang Rheum Kecamatan Jumpa Kabupaten Bireuen
Kasus : Narkoba
Lama Hukuman : 5 tahun
2. Nama : Ramli Bin Alm Abu Bakar
Umur : 41 Tahun
Alamat : Desa Kec. Pandrah Kab. Bireuen
Kasus : Narkoba
Status : Tahanan Hakim
Adapun Kronologis kejadian sebagai berikut,
sekitar pukul 20.30 Wib petugas Lapas yang saat itu berdinas jaga An. Aulia dan anggota regu jaga lainya mendapatkan informasi dari salah satu Napi bahwa di barak 12 ada Napi yang sedang mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu shabu.
Setelah mendapatkan informasi kemudian petugas jaga bersama regu langsung melaksanakan pengecekan serta pengeledahan dibarak 12 setelah sampai dibarak petugas mendapati 2 Napi sedang mengkomsumsi narkoba jenis shabu shabu.
Setelah menggeledah 2 orang napi selanjutanya petugas Lapas langsung mengamankan kedua Napi beserta barang bukti keluar dari sel barak 12 kemudian membawa keruangan pos utama penjagaan.
Aulia sebagai komandan jaga pos utama melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas Cabang Rutan Bireuen An. Sofyan S H selanjutanya Kalapas melakukan pengecekan diruang pos utama penjagaan.
Kedua Napi dibawa keruang kalapas guna proses pemeriksaan lanjutan terhadap kedua orang Napi yang mengkomsumsi Narkoba yang didampingi oleh Komandan jaga.
Setelah Kalapas melaksanakan penmeriksaan terhadap kedua Napi selanjutnya Kalapas menghubungi Kasat Narkoba Polres Bireuen An. Iptu Novrizal SH tentang penangkapan 2 orang Napi lapas Bireuen yang mengkomsumsi Narkoba jenis Shabu shabu di dalam barak 12 lapas Cabang Rutan Bireuen.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Bireuen bersama Tim opsnal Narkoba tiba di Lapas Cabang Rutan Bireuen selanjutanya melaksanakan pemeriksaan awal terhadap 2 orang Napi serta barang bukti.
Setelah itu Kalapas menyerahkan ke 2 orang Napi berserta barang bukti kepada Kasat Narkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan barang bukti yang didapatkan serta diserahkan sbb:
a. 1 buah alat hisap / bong
b. 1 buah kaca pirek
c. 3 Paket kecil narkoba jenis Shabu shabu
d. 1 buah Hp merek Samsung
e. 1 buah Hp merek Huawe
f. 2 buah Hp merek Nokia
g. 1 buah Hp merek Kito
h. 1 buah kotak plastik tranparans
Penyerahan ke 2 orang Napi dan barang bukti oleh Kalapas Cabang Rutan Bireuen kepada Kasat Narkoba Polres Bireuen selesai pada pukul 22.30 Wib dapat berjalan aman dan lancar.
Penangkapan ke 2 orang Napi Lapas Cabang Bireuen merupakan langkah dan upaya yang dilakukan oleh petugas Lapas untuk pemberantas dan peredaran Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna narkoba di Lapas Cabang Rutan Bireuen.
2. Memberikan efek jera terhadap Napi lainnya agar tidak mengulangi tindakan yang sama.
3. Saat ini ke 2 orang napi beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Priya).