Dua Orang Asyik Main Judi Remi, Ditangkap Polisi

 

Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Jekulo Polres Kudus membekuk dua orang berinisial EP (45), AS (54) warga Hadipolo Jekulo Kudus. Mereka ditangkap karena bermain judi kartu remi.

Kapolsek Jekulo AKP Subakri SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap ketika asyik main judi remi di sebuah gubug turut Dukuh Barengcempling Hadipolo Jekulo Kudus, Kamis (23/8/2018) pukul 21.45 WIB.

Baca Juga:  Maulid Tradisional di Sekadau - Kalbar dilaksanakan 3 Zona

“Ketika itu pelaku lagi main, lalu datang petugas berpakaian preman menangkap dan mengamankan pelakunya berikut barang buktinya,” kata AKP Subakri

Baca Juga:  Anggota Polri Dan Tokoh Masyarakat, Desa Sempu H.Mustari. Habis Menunaikan Ibadah Haji | Detik Kasus Jawa - Bali.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp.170.000,-

“Pelaku ini main judi remi dengan memasang taruhan uang kisaran lima ribu hingga lebih setiap permainan,” sambungnya

Baca Juga:  Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia "LAKI" Aceh Timur, Kini Turun Angkat Berbicara.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kini pelaku sudah kami tahan, dari pengakuan, mereka baru sekali mainnya,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *