Dua Orang Asyik Main Judi Remi, Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Jekulo Polres Kudus membekuk dua orang berinisial EP (45), AS (54) warga Hadipolo Jekulo Kudus. Mereka ditangkap karena bermain judi kartu remi.

Kapolsek Jekulo AKP Subakri SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap ketika asyik main judi remi di sebuah gubug turut Dukuh Barengcempling Hadipolo Jekulo Kudus, Kamis (23/8/2018) pukul 21.45 WIB.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaraan Masyarakat Dalam Berlalulintas, Polsek Busungbiu Gelar Razia Kendaraan Bermotor

“Ketika itu pelaku lagi main, lalu datang petugas berpakaian preman menangkap dan mengamankan pelakunya berikut barang buktinya,” kata AKP Subakri

Baca Juga:  Sangsi Pelanggaran Tilang, Ini Tarif Resminya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp.170.000,-

“Pelaku ini main judi remi dengan memasang taruhan uang kisaran lima ribu hingga lebih setiap permainan,” sambungnya

Baca Juga:  Pasca Debat, Ex Koorkab Takbir Menyatakan Dukungan ke Sehati

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kini pelaku sudah kami tahan, dari pengakuan, mereka baru sekali mainnya,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB