Dua Lokasi Parkir Berizin, Dishub Mintak Tindak Parkir Ilegal.

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Anuar Sanusi SPd melalui Kepala Bidang angkutan Widarlansyah SIp di ruang kerja Jumat 8 Mei 2018 menyampaikan sampai hari ini,pengelola parkir keramaian yang mengurus izin hanya Dua lokasi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben Masal

Lokasi parkir keramaian pada saat acara liburan idul fitri tahun ini,yang pertama di pantai laguna samudra desa Merpas Kecmaatan Nasal,yang kedua pantai linau (pinggir jalan raya) pelabuhan Linau Kecamatan Maje.

Baca Juga:  Pengurus DPD JMA Sumut Dilantik

Widarlansyah mengharapkan,apabila di saat libur lebaran nanti,di temukan tempat parkir kendaraan R2 R4 di luar Dua lokasi di sebutkan,jelas “Ilegal” sebagai kepala bidang angkutan dinas perhubungan,saya meminta kepada petugas (polisi) untuk melakukan penertipan karna mereka tidak mengurus perizinan sesuai aturan,demikian Widarlansyah SIp (Rza)

Baca Juga:  BABINSA KORAMIL 0816/15 SUKODONO MEMBANTU SATPOL PP Melaksanakan PENERTIBAN BANGLI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *