Detikkasus.com | Bengkulu – Lembaga perlindungan konsumen Dewan pimpinan Cabang kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan bersama sama dengan lembaga From pembela Rakyat (FPR) untuk berorasi di kantor OJK Bengkulu terkait dugaan maraknya depkolektor leasing.
Sepertinya mereka hanya mementingkan sekelompok dan menguntungkan sepihak dengan merampas mobil di jalan karna dinilai meresahkan masyarakat.
Hal ini Disampaikan Naimi Ketua DPC LPK-MS kabupaten Kepahiyang dan ketua umum lembaga from pembela rakyat (FPR) RUSTAM EFFENDI
Di tegaskan keduanya dalam waktu dekat FPR dengan LPK-MS akan demo dan berorasi di kantor OJK dilanjutkan ke kantor PT.CALIPAN untuk mempertanyakan tentang permasalahan mobil milik Candra yang di rampas oleh Debkolektor leasing.
Hal itu dinilai telah melanggar hukum sesuai dengan undang-undang jaminan fidusia No 42 tahun 1999 suatu Perkara hutang piutang yang berhak menarik suatu barang jaminan adalah pengadilan.
Jika perlu kita akan memblokir dan menutup paksa lesing “CALIPAN” yang dianggap telah melanggar undang-undang Republik Indonesia. Pungkasnya Rustam dan Naimi.(tim/red)