Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Bukan tanpa sebab, kedua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ini kedapatan mengkonsumsi bahkan mengedarkan obat keras berbahaya atau pil koplo jenis dextro dan trex.
Hy(42) warga Kelurahan Kutorenon Kecamatan Sukodono dan Hd(29) warga Desa Tanggung Kecamatan Padang Lumajang harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Lumajang Jawa Timur, Kamis (28/09/2017).
Hasil introgasi polisi pada kedua pria ini, tak hanya pada teman kerjanya, sejumlah seniman lokalpun juga kerap membeli pil tersebut padanya seharga 30.000 untuk pil warna kuning, sementara pil koplo jenis dextro berwarna putih dijual seharga 20.000.
“Saat ditangkap dia mengedarkan pil tersebut, logo Y dan salah satunya itu. Pengakuan tersangka, para pembelinya adalah teman kerjanya, dia kerja dibangunan, dan yang kedua pembelinya adalah seniman reog, pengakuan tersangka sebagai pembeli,” kata AKP Priyo Purwandito Kasat Narkoba Polres Lumajang.
“Selain untuk menambah penghasilan, tersangka ngaku nekat mengkonsumsi barang haram ini untuk penambah stamina saat ia kerja,” imbuhnya.
Sementara Hariyanto, salah satu tersangka yang sempat diwawancarai oleh media ini mengatakan, baru sebulan melakukan perbuatannya.
“Barusan saja, sekitar 1 bulanan, saya gak jual gini-gini, cuma ambilkan ini saja. Pusingnya gak begitu parah, pokok pusing langsung saya bawa kerja,” ucapnya sembari tertunduk malu.
Ketika ditanya apakah tahu jika pil tersebut haram iya menjawab tau belakangan ini dari orang disekitarnya.
“Iya tahu, tahunya dari orang,” tukasnya.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita lima ratus lebih butir pil koplo, dua handphone, dan uang tunai sebesar tiga puluh ribu rupiah.
Akibat perbutannya, kini kedua kuli bangunan ini mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka akan dijerat dengan undang-undang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini polisi masih menyelidiki dari mana asal muasal barang terlarang tersebut. (Ria).