Bangka Tengah | detikkasus.com – Dilangsir dari JK info Hasil Dari Investigasi Yang kita Dapat di lapangan Banyak Nya Biji Timah Dan Emas Di Desa Sarang mandi.Desa Kereta, kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Dari Keterangan Narasumber yang kita Dapat, Dari Salah Satu Masyarakat Sekitar Sebut Saja Nama Nya ( Pendi ) Mengatakan, kalau Di Desa Sarang mandi Bukan Hanya Terdapat Nya Biji Timah Saja, Melainkan Emas Juga Ada.
Pendi juga Mengatakan Para Penambang Emas Juga Sering Kali Mendapatkan Biji Timah Kisaran 2-3 kg Di Sertai Emas Kisaran 0,45 gram Dan Di jual Dengan Harga Bervariasi,1 gram Nya Biasa Nya Di Ambil 750 ribu rupiah. Ujar nya.
Lanjut ia Juga Mengatakan kalau Pembeli Biji Timah Disini Dan Pembeli Emas juga Ada pak Dan Setahu Saya bernama SANDING warga Sini Dan Bos Besar Nya bernama KAMAL Yang tinggal di desa Kereta
Tanpa Banyak Membuang waktu Team Jejaring Pun Mengkonfirmasi KAMAL Tentang Adanya Aktivitas Tersebut Melalui via WhatsApp ( WA ) 18/07/2024
Assalamualaikum Dan Selamat Malam, izin Dengan Aslam Mullah, Dari Team Sembilan Media Jejak kasus. izin konfirmasinya bapak KAMAL, Terkait Adanya Temuan kita di Lapangan Bahwa Adanya kolektor Emas/ Penampungan Biji Timah. Terletak Di Desa Sarang mandi, Yang Bernama Sanding. Dari Narasumber Yang kita Dapat Di Lapangan Mengatakan Bapak KAMAL Lah Bosnya Sanding Tersebut. Mohon tanggapan nya Bapak KAMAL Untuk Pemberitaan Kita🙏
Sampai Saat ini Konfirmasi kita kepada Bapak KAMAL, Tidak Ada tanggapan pilih Bungkam,Akan diupayakan untuk di konfirmasi lebih lanjut
Terpisah nya Kapolsek Sungai selan,AKP Bobory Niko S,H,M,Si saat di konfirmasi
Adanya Aktivitas kolektor timah dan Emas,Atas nama KAMAL yang tidak Pernah tersentuh Penegak hukum Di Mapolda Babel dan Polres Bangka Tengah,Polsek terdekat,
Pilih Bungkam ,Ada Apa Dengan Kapolsek Lebih Pilih Bungkam,Ataukah Dugaan Adanya Upeti Yang sudah diterima,Dalam Hal Ini Awak Media Akan Konfirmasi Lebih Lanjut.
Sesuai Dengan undangan undangan Yang Berlaku. Pelaku penambangan ilegal Di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
(Aslam Mullah)
Sumber JK INFO