Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit siber dit-res-krim-sus polda aceh, menangkap dan menahan selebgram aceh. Berinisial MD alias ML (32), selasa 8/10/2024. Sebelumnya, yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di cibubur depok jawa barat pada sabtu 5 oktober 2024.
“Benar, selebgram aceh. Berinisial MD alias ML, sudah ditangkap dan ditahan di polda aceh. Iya terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil”. Kata, dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes winardy, melalui kasub-dit siber. Kompol Ibrahim, jumat 11 oktober 2024.
Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.
“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Iya juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik. Sehingga dijemput dan ditahan, bersamanya juga diamankan barang-bukti. Berupa satu unit handphone merek Iphone 14 pro max dan satu akun tik tok atas nama dirinya,” ujar Ibrahim.
Selebgram tersebut, diduga telah melanggar pasal 27 ayat(1) jo pasal 45 ayat (1) U-U nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Dan undang-undang porno grafi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang porno grafi.
Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut. Sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada pemilu 2024. Hal itu, sesuai dengan telegram atau TR kapolri. Tentang netralitas polri, dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.
(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)