Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD Alias ML Di Tangkap

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit siber dit-res-krim-sus polda aceh, menangkap dan menahan selebgram aceh. Berinisial MD alias ML (32), selasa 8/10/2024. Sebelumnya, yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di cibubur depok jawa barat pada sabtu 5 oktober 2024.

“Benar, selebgram aceh. Berinisial MD alias ML, sudah ditangkap dan ditahan di polda aceh. Iya terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil”. Kata, dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes winardy, melalui kasub-dit siber. Kompol Ibrahim, jumat 11 oktober 2024.

Baca Juga:  Bripda Risnawati Ikut Serta Dalam Peringatan Maulid Nabi di Desa Binaannya.

Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.

Baca Juga:  Patroli Siang Ke PLTU Celukan Bawang Berguna Menjaga Kawasan.PLTU Cukup Aman

“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Iya juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik. Sehingga dijemput dan ditahan, bersamanya juga diamankan barang-bukti. Berupa satu unit handphone merek Iphone 14 pro max dan satu akun tik tok atas nama dirinya,” ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut, diduga telah melanggar pasal 27 ayat(1) jo pasal 45 ayat (1) U-U nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Dan undang-undang porno grafi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang porno grafi.

Baca Juga:  Kapolsek Banjar Sambangi Umat Muslim

Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut. Sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada pemilu 2024. Hal itu, sesuai dengan telegram atau TR kapolri. Tentang netralitas polri, dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Wakil Rakyat Ke Palembang, Membawa Aspirasi Masyarakat Keluhan Pelanggan Listrik Di Kaur
Kapolda Aceh Lepas Tujuh Personel Berprestasi dan Empat Bhayangkari, Untuk Berangkat Umrah
Polda Aceh Dapat Penghargaan Ar-Raniry Award
Kompol Yasir Di Nobatkan Sebagai Asesor Terbaik Polda Aceh Tahun 2024
Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Di Polres Pelabuhan Makassar
SAPA : Pemindahan Ini, Bukan Hanya Soal Lokasi.
Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol
Pemkab Aceh Timur, Dipertanyakan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 00:13 WIB

Wakil Rakyat Ke Palembang, Membawa Aspirasi Masyarakat Keluhan Pelanggan Listrik Di Kaur

Jumat, 1 November 2024 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Lepas Tujuh Personel Berprestasi dan Empat Bhayangkari, Untuk Berangkat Umrah

Jumat, 1 November 2024 - 21:52 WIB

Polda Aceh Dapat Penghargaan Ar-Raniry Award

Jumat, 1 November 2024 - 21:51 WIB

Kompol Yasir Di Nobatkan Sebagai Asesor Terbaik Polda Aceh Tahun 2024

Jumat, 1 November 2024 - 21:49 WIB

SAPA : Pemindahan Ini, Bukan Hanya Soal Lokasi.

Berita Terbaru

Iklan - Ucapan Selamat - Profil - Pengumuman

Undangan Mubes ke I MUSAWARAH BESAR DPP-DPD

Sabtu, 2 Nov 2024 - 01:51 WIB

Uncategorized

Polda Aceh Dapat Penghargaan Ar-Raniry Award

Jumat, 1 Nov 2024 - 21:52 WIB