Dua Kali 24 Jam, Tiga Tahapan Sidang Paripurna Selesai

Selasa, 31 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Senin 30 Juli 2018 Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, rapat paripurna terkait dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.

Sidang Paripurna 30 Juli 2018 di hadiri Ketua DPRD Kaur,Jailani.SIp bersama Wakil Ketua Satu Darhan. SIp, dari Eksekutif dalam hal ini Bupati Kaur, di hadiri Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri SKm.

Sidang Paripurna, cukup alot, salah satu fraksi di DPRD Kaur dari Komisi Satu Deni Setiawan. SH, menanyakan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Kaur, jawaban Ketua DPRD Kaur (pimpinan sidang) pada intinya, anggota Dewan tidak harus mendapatkan laporan hasil audit keuangan, laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK RI bersipat “SANGAT RAHASIA” ujar Jailani SIp.

Baca Juga:  Wujud Dari Kepedulian, Unit Lantas Bantu Dorong Kendaraan Yang Mogok Dijalan

Selanjutnya pada hari ini,Selasa 31 Juli 2018 pukul 09.00 WIB sd 12.00 sidang di lanjutkan, dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif, terhadap laporan pertanggung jawaban anggaran pendapat belanja daerah (APBD) tahun 2017

Sidang kali ini, Berbeda dengan sehari sebelum nya, Ketua DPRD Kaur Jailani SIp dengan Wakil Ketua Dua Mudianto SIp belum sempat hadir

Baca Juga:  JCW DESAK KPK, WASPADAI PENGGUNAAN DANA DESA | Liputan Detik Kasus : Mbk Kiki Jcw

Sidang Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian “Jawaban Eksekutif” tentang rancangan peraturan daerah, terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017

Lagi-lagi,sidang paripurna mendapat kritikan lagi,menurut Deni Setiawan SH,sidang paripurna ini bukan gampang dan harus jelas, Jangan sampai di anggap seperti “Berbalas Pantun” kita harus merebut kembali predikat WTP, sebab saat ini Pemda Kaur dalam kondisi memprihatinkan, mendapat predikat WDP, Kinerja harus lebih di tingkatkan lagi, untuk merebut predikat WTP tegas Deni Setiawan SH.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Pada Malam Hari

Sidang di lanjutkan kembali pada siang hari nya, sidang di mulai lebih kurang pada pukul 13.00 WIB sd selesai, dengan agenda, persetujuan dari masing2 Fraksi di DPRD terkait dengan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017.

Sidang pengesahan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan menjadi Peraturan Daerah Kaur, di pimpin oleh wakil ketua satu Darhan SIp.
(Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB