Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Senin 30 Juli 2018 Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, rapat paripurna terkait dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.
Sidang Paripurna 30 Juli 2018 di hadiri Ketua DPRD Kaur,Jailani.SIp bersama Wakil Ketua Satu Darhan. SIp, dari Eksekutif dalam hal ini Bupati Kaur, di hadiri Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri SKm.
Sidang Paripurna, cukup alot, salah satu fraksi di DPRD Kaur dari Komisi Satu Deni Setiawan. SH, menanyakan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Kaur, jawaban Ketua DPRD Kaur (pimpinan sidang) pada intinya, anggota Dewan tidak harus mendapatkan laporan hasil audit keuangan, laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK RI bersipat “SANGAT RAHASIA” ujar Jailani SIp.
Selanjutnya pada hari ini,Selasa 31 Juli 2018 pukul 09.00 WIB sd 12.00 sidang di lanjutkan, dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif, terhadap laporan pertanggung jawaban anggaran pendapat belanja daerah (APBD) tahun 2017
Sidang kali ini, Berbeda dengan sehari sebelum nya, Ketua DPRD Kaur Jailani SIp dengan Wakil Ketua Dua Mudianto SIp belum sempat hadir
Sidang Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian “Jawaban Eksekutif” tentang rancangan peraturan daerah, terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017
Lagi-lagi,sidang paripurna mendapat kritikan lagi,menurut Deni Setiawan SH,sidang paripurna ini bukan gampang dan harus jelas, Jangan sampai di anggap seperti “Berbalas Pantun” kita harus merebut kembali predikat WTP, sebab saat ini Pemda Kaur dalam kondisi memprihatinkan, mendapat predikat WDP, Kinerja harus lebih di tingkatkan lagi, untuk merebut predikat WTP tegas Deni Setiawan SH.
Sidang di lanjutkan kembali pada siang hari nya, sidang di mulai lebih kurang pada pukul 13.00 WIB sd selesai, dengan agenda, persetujuan dari masing2 Fraksi di DPRD terkait dengan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017.
Sidang pengesahan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan menjadi Peraturan Daerah Kaur, di pimpin oleh wakil ketua satu Darhan SIp.
(Reza)