Dua Guru Di Kabupaten Limapuluh Kota Diketahui Berijazah Palsu

Selasa, 17 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Bararat Limapuluh Kota, Detikkasus.com – Dua orang guru Sekolah Dasar yang terdaftar sebagai PNS/ASN di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, sejak sekitar tahun 2012 diduga telah mempergunakan Ijazah Palsu dalam peningkatan kepangkatannya. Dua orang guru ini, menurut keterangan Sumber yang enggan namanya ditulis mengatakan, masing-masing bernama Alizardi yang memiliki data kepegawaian berdasarkan NUPTK 1151745649200013, NRG 121272278017, bertugas sebagai Guru SDN 02 Taeh Bukik, jorong Bukik Tapuang kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, yang sebelumnya berasal dari Guru SDN 01 Sialang, Kecamatan Suliki, Kabupaten yang sama, dan Indrawati yang memiliki data NUPTK 9155753655300003, NRG 151272157025, bertugas sebagai Guru SDN 02 Situjuah Ladang Laweh, jorong Ateh Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, yang sebelumnya berasal dari Guru SDN 02 Tungka, Kabupaten yang sama.

“Ijazah yang mereka pergunakan berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi, yang terbit sekitar tahun 2011 dan 2012 silam” katanya. Menurut sumber, diketahui keberadaan tersebut terungkap dari kedatangan yang bersangkutan ke Kampus STIT Ahlussunnah guna melegalisir Ijazah tersebut. “Sebenarnya informasi ini awalnya hanya diketahui oleh pihak Kampus, namun disebabkan Ijazah tersebut telah ditemukan 2 buah dalam kejadian serupa, inilah yang mungkin menyebabkan informasi itu menyebar, yang logikanya mungkin pihak-pihak tertentu yang merasa sangat kecewa dengan kredibilitas Kampus mereka tercoreng akan kejadian ini” ungkapnya.

Ketua STIT Ahlussunnah Bukittinggi, Nelly Izmi ketika dikonfirmasi persoalan adanya pemalsuan Ijazah yang terjadi di Kampus yang ia pimpin, kepada Wartawan membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan Ijazah tersebut bukanlah Pihak Kampusnya yang mengeluarkan, mengingat dari dua orang yang memiliki Ijazah itu, tidak pernah diwisudakan di Kampusnya. “Memang kita akui bahwa Ijazah atas nama Alizardi dan Indrawati itu bukanlah Ijazah yang kita keluarkan disini, mengingat mereka berdua tidak pernah kita Wisudakan” katanya. Nelly menambahkan bahwa yang bernama Indrawati memang pernah terdaftar dikampusnya tahun BP 2010, namun yang teregistrasi mengikuti Kuliah, hanya selama satu semester saja, sementara Alizardi tidak pernah terdaftar. “Hal ini sudah kita informasikan kepada pihak Kepegawaian dan Dinas terkait di Kabupaten Limapuluh Kota melalui Surat resmi beberapa waktu lalu, mengingat mereka terdaftar sebagai Guru PNS di daerah tersebut, yang pada intinya kita katakan bahwa Ijazah Strata 1 yang dimiliki mereka adalah palsu atau tegasnya itu bukanlah Ijazah Asli yang pernah kita keluarkan” tegasnya.

Baca Juga:  Personil Sabhara Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan Amankan Aktifitas Warga

Dirinya juga mengatakan, pihak STIT Ahlussunnah saat ini masih mempertimbangkan pelaporan secara Pidana atas tindakan yang telah mencoreng nama baik kampusnya selama ini. “Untuk sementara waktu, semua kita serahkan kepada instansi Pemerintah Daerah terkait, apakah sanksi hukum yang akan mereka berikan. Namun, jika persoalan ini nantinya akan berlanjut ke Ranah Hukum, hal itu tentu akan menjadi pertimbangan bagi kita, tapi dengan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan tersebut, kita siap memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh pihak Penyidik hukum” pungkasnya. Alizardi, selaku yang memiliki Ijazah Palsu tersebut mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya tidak menduga Ijazah tersebut akan terdeteksi oleh Pihak STIT Ahlussunnah Bukittinggi, karena menurut dia Ijazah itu telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak Yayasan Kampus. Dia tidak mau mengungkap siapa orang yang telah membuatkan Ijazah tersebut. “Pokoknya ijazah itu sudah keluar saja, dan memang saya tidak mengetahui persis bagaimana keluarnya.. Saya mohon kepada Bapak Wartawan janganlah terlalu banyak bertanya, karena saat ini saya tengah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan pihak STIT Ahlussunnah di Payakumbuh” kilahnya kepada Wartawan.

Kepala Sekolah SDN 02 Situjuah Ladang Laweh ketika Wartawan mendatangi Indrawati disekolahnya mengatakan, bahwa dirinya mengakui terkecoh dengan Perbuatan yang dilakukan oleh tenaga Gurunya tersebut. “Indrawati sudah beberapa hari ini tidak lagi mengikuti jadwal pembelajaran karena syok terhadap kejadian ini” katanya saat menerima kehadiran wartawan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kejadian terungkapnya Ijazah Palsu tersebut ketika yang bersangkutan tengah memenuhi persyaratan data Perlakdikti yang diminta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. “Indrawati ini baru satu tahun ini kita terima mengajar disini pak, jadi memang sebelumnya saya sama sekali tidak mengetahui persis kejadiannya bagaimana. Dan, saya juga mengakui tidak selektif dalam menerima berkas terutama Ijazah terakhir yang dimilikinya dengan pertimbangan tidak mungkin dia punya Ijazah S1 tanpa mengikuti proses Kuliah” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Baureno Tangkap Seorang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Namun, tambahnya, pihak Sekolah hanya bisa pasrah menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada Dinas. “Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas, itulah yang menjadi konsekuensi bagi Indrawati, dan itu harus diterimanya” tambahnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aneta Budi Putra, ketika dikonfirmasi tentang hal ini mengakui, bahwa memang telah menerima Surat dari pihak STIT Ahlussunnah Bukittinggi tentang Pernyataan bahwa Adanya Ijazah Palsu yang digunakan oleh dua Orang PNS/ASN dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. ” Benar, memang kita telah menerima Surat Pemberitahuan tersebut dan secepatnya kita juga telah menyurati pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti. Namun, apakah hasilnya hingga saat ini kita belum menerima laporan tersebut” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Indrawati juga tidak menapik adanya persoalan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh dua orang tenaga Guru dibawah jajarannya. “Memang betul, kita sudah mendapatkan Surat Lanjutan dari pihak BKPSDM guna menelusuri dugaan penggunaan Ijazah Palsu dalam persamaan Ijazah untuk kenaikan pangkat yang dilakukan oleh Saudara Alizardi guru SDN 02 Taeh Bukik, dan saudari Indrawati guru SDN 02 Situjuah Ladang Laweh, yang juga diduga telah terjadi sejak tahun 2012 silam” katanya. Kadis yang berkebetulan memiliki nama yang sama dengan salah satu guru itu juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari Pihak STIT Ahlussunnah Bukittinggi, yang telah menegaskan bahwa Ijazah yang dimiliki oleh kedua guru tersebut adalah palsu. “Surat itu juga ditembuskan ke kita dalam dua format, yang atas nama Alizardi nomor surat STIT-Ahls/KPW.VI/116/2017 dengan nomor Induk/NIMKO: 09.2251/S.1.VI.3.09.038, dan atas nama Indrawati nomor surat STIT-Ahls/KPW.VI/117/2017 dengan nomor Induk/NIMKO: 10.2267/S.1.VI.3.10.038” paparnya.

Baca Juga:  Mengapa Purel Kafe Ketika Setiap Nemani Tamu Biasa Pegang Pupu Dan Rela Di Raba Buah Dadanya? ini Alasannya.

Menurut dia setelah surat diterima, pihaknya langsung membentuk tim lintas institusi berdasarkan aturan tentang Kepegawaian yang bertujuan untuk mengkaji serta memverifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan. “Itu sudah kita lakukan, dan benar ditemukan bahwa menurut pengakuan yang bersangkutan itu adalah Palsu, yang mereka dapatkan dari seseorang yang bukanlah orang yang berkompeten secara langsung mengeluarkan ijazah tersebut” ulasnya. Saat ini, lanjut Indrawati, TIM yang dibentuk setidaknya telah mengambil poin-poin yang nantinya akan dilaporkan lebih lanjut ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). “Beberapa poin keputusan berdasarkan aturan Perundang Undangan yang berlaku telah disimpulkan oleh Tim, diantaranya yang bersangkutan diberikan sangsi pengembalian Pangkat, mengembalikan seluruh kelebihan gaji, tunjangan jabatan, sertifikasi yang telah diterima semenjak kepangkatan mereka naik didasari persamaan ijazah yang mereka ajukan dengan menggunakan Ijazah tersebut” tambahnya.

Ketika disinggung apakah yang bersangkutan juga dituntut secara Hukum Pidana, Indrawati tidak dapat berkomentar banyak dengan dalih itu diluar dari kewenangan pihaknya. “Soal mereka nanti diperiksa dan dituntut secara Tindakan Pidana biasa atau Pidana Khusus, lebih itu kita serahkan saja kepada Aparat Penegak Hukum karena itu merupakan bahagian ketugasan dari mereka, dan jelas itu bukanlah kewenangan kita disini” ungkapnya mengakhiri. (Toni & Jhon)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru