Dua Dokter Spesialis RSUD Daud Arif Kualatungkal Dipindahkan, Bagaimana Pelayanan Hemodialisa (HD) ke Depan?

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pemidanaan sepihak terhadap spesialis penyakit dalam, dr. Septiyanti, SpPD, FINASIM dan Spesialis bedah dr. Y. Budi Andrianto, Sp. B, Subsp. Ped (K) yang dilakukan direktur RSUD Daud Arif Kualatungkal berdampak luas.

Pasalnya, selain mendapatkan kecaman dari persatuan dokter spesialis, tindakan yang dilakukan Dirut RSUD ini juga mendapat kecaman dari masyarakat kabupaten Tanjab Barat.

Hal itu diungkap salah seorang pasien yang sengaja datang mengetahui bahwa kedua dokter spesialis tersebut di pindahkan dari RSUD Daud Arif ke RSUD Suryah Hairuddin Merlung.

” Kami sebagai masyarakat kabupaten Tanjab Barat sangat kewe dengan kebijakan dan keputusan manajemen rumah sakit, terutama terhadap direktur RSUD Daud Arif dan dewas, ” kata Yani salah satu pasien yang pernah dilayani dokter Septi, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:  Kondisi Jalan Poros Desa Margo Rukun Rusak dan Berlobang, Butuh Perhatian.dari Pemkab Tanjab Barat

Menurutnya juga, pemerintah kabupaten Tanjab Barat, jangan hanya menerima laporan spehak saja sehingga dapat merugikan pelayanan kesehatan di kabupaten Tanjab Barat.

” Seharusnya pemkab kroscek terlebih dahulu apa yang terjadi di RSUD, Jagan hanya mendengar laporan sepihak yang dampaknya merugikan masyarakat luas, ” ujarnya.

Terpisah dokter spesialis penyakit dalam, dr. Septiyanti, SpPD, FINASIM saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemindahan dirinya bersama suami yakni dr. Y. Budi Andrianto, Sp. B, Subsp. Ped (K) tanpa diketahui apa persoalan.

Baca Juga:  Memperingati Hardiknas H. Dahlan Pj Sekda Tanjabbar bacakan Amanah Kemendikbud Ristek

” Jika ada pelanggaran dalam tugas, tentu ada teguran baik lisan maupun tulisan, sementara yang terjadi kami tidak pernah mendapatkan teguran apapun langsung terbit SK pemindahan, ” jelasnya pada media, Sabtu (1/6/2024) sore.

Atas putusan dan tindakan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD yang diamini oleh dewas, dr, Septiyanti layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Tanjab Barat, Gubenur Jambi, dan tembusan ke Kemendagri RI.

” Karna kami tidak merasa melakukan kesalahan, maka kami sangat keberatan dengan pemidahan sepihak yang dilakukan oleh manajemen RSUD Daud Arif, ” tegasnya.

Dia juga membenarkan jika pelayanan Hemodialisa (HD) untuk sementara dihentikan dengan batasan yang belum ditemukan.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Dikonfirmasi Soal Temuan Senilai Rp42 M

” Iya benar untuk pelayanan HD sementara ini dihentikan, bagi masyarakat yang akan cuci darah tidak dapat dilayani di RSUD ini, “sebutnya.

Sayangnya dewas RSUD Daud Arif Alam Sukisman belum berhasil dikonfirmasi terkait pemindahan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Daud Arif. Saat dihubungi melalui via telepon terdengar nada tidak aktif.

Diharapkan Bupati Tanjab Barat segera melakukan kroscek terkait pemindahan sepihak yang di lakukan direktur RSUD Daud Arif, mengingat terganggunya pelayanan kesehatan di RSUD Daud Arif yang dapat berdampak luas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *