Tanggamus – detikkasus.com
Ketua Lembaga Solidaritas pemuda peduli pembangunan (SP3) dan Ketua Lembaga Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI), Sampaikan Apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus, atas penetapan Tersangka dua Direktur dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diketahui, bahwa pada Kamis 21/11 Kajari Tanggamus telah menetapkan dua tersangka sekaligus, dalam kasus dugaan Korupsi bangunan gedung Interior dan eksterior BPRS Tanggamus.
Dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.
Tersangka FD diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT BPRS dan Tersangka Inisial “S” merupakan mantan Direktur PT. BPRS.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua nya dilakukan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2024 tanggal 24 September 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasi pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus.
“Alhamdulillah hari ini Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di BPRS Tanggamus, kami dari DPP-SP3 dan Pimpinan TAJI beserta Tim, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus, terutama Kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Tanggamus yaitu Bapak ADI FAKHRUDDIN. kenapa demikian, beliau betul-betul konsisten. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya beliau mengucapkan permintaan waktu dua bulan untuk mengungkap kasus tersebut agar terang benderang. Fakta!!!… tidak sampai dua bulan sebagaimana ucapan beliau kala itu.
Diketahui sebelumnya bahwa laporan Dugaan Korupsi di_BPRS Tanggamus dilaporkan oleh DPP-SP3 pada 13 Januari 2023 dengan nomor Surat No.001/SE/SPPP/LPG/I/2023.(Roli)