Detikkasus.com | Sumatra Utara – Sebuah Universitas ternama di Sumatera Utara menjadi pembahasan serius dikalangan publik,hal ini terjadi dikarenakan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma,Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Dalam Kasus Plagiarisme
Keputusan ini membuat rektor terpilih Universitas Sumatera Utara Dr.MA mendapatkan sanksi dan di diskualifikasi sebagai rektor karena diduga melanggar etika dan Integritas.
Ibarat petir yang menyambar USU kembali mendapatkan calon Rektor kedua atas nama Prof.FA yang diduga melakukan Plagiat dari laporan yang terdapat di laman lapor.go.id yang diteruskan oleh WR II Prof Fidel kepada Rektor USU Prof Runtung dengan Nomor Surat 218/UN5.1.R2/SDM/2021.
Publik tercengang sekaligus bersedih dan berharap kepada calon rektor baru Prof.Arif Nasution untuk tidak melakukan hal serupa,jika tidak USU akan mengulang kembali Pemilihan rektor dan membuat sejarah buruk bagi Universitas Sumatera Utara karena memiliki calon pemimpin plagiat yang akan merugikan citra universitas yang terbesar di Provinsi Sumatera Utara.
Kasus seperti ini menambah daftar panjang pelanggaran akademisi di Indonesia.MA dan FA harus mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukannya.MA sendiri sudah mendapatkan sanksi berupa ditundanya kenaikan pangkat dan mengembalikan Insentif publikasi Ilmiah.
Dengan kasus tersebut publik berharap 2 calon rektor yang akan dipilih ulang yakni Prof.Arif Nasution dan Prof.Farhat jangan sampai terjadi dan terbukti menyandang kasus plagiat karena akan menggangu nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Sumatera Utara itu sendiri ungkap nara sumber Inisial RU
Redaksi/tim