detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, 3 orang Debt Collector memepet motor honda beat warna oren putih thn 2014 yang di bawa oleh anak kecil di bawah umur jalan cibadak/pamuruyan 10-03-2019
Rizki (15) angga (15) kp cimundu rt 15 rw 04 desa bojonggaling kec, bojonggenteng, selaku korban Debt Collector, awalnya saya tidak menduga kalau saya di ikuti oleh 3 orang detp collector pas di dekat sekolah MAN cibadak sayah di berentikan secara di paksa oleh 3 orang itu
dan ahirnya sayah berenti di tengah jalan lalu dia merampas konci sambil menakut nakuti sayah dan dia bilang saya ga pake helem terus dia bilang ga pake sepion seolah olah kaya polisi,
abis itu saya di kasih surat RADANA FINACE kata tiga orang itu sayah mau di ajak ke kantonya sayah di bonceng sama orang yang bandannya gede sambil marah marah lalu sayah di turunin di ramayan cibadak dan di kasih uang 100 ribu rupiah, katanya buat ongkos pulang, ucapnya
uci (40) selaku ayah korban, awalnya sayah kaget anak sayah di bawa ke kantor tapi kenyatannya malah di turunin di ramayan cibadak saat anak sayah di tanya,apkah itu bukan penipuan atau perampasan, di kampung sayah banyak kejadian seperti anak sayah sudah 3 orang yang jadi korban
harapan sayah kepada anggota penegak hukum tolong sapu bersih Debt Collector yang berceceran di jalan-jalan karna meresahkan masyarakat sayah mohon kepada penegak hukum, cukup anak sayah dan tetangga sayah yang jadi korban Debt collector, ungkap ayah korban
Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.
Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain;
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu
Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
Andi Sugian
M.Sha