Dua begal terekam CCTV diringkus Polisi

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – detikkasus.com – Petualangan dua orang begal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangilan harus rela berakhir di tangan para petugas Kepolisian Polsek Singgahan, Polres Tuban, Rabu (6/12/2017) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua tersangka pelaku begal yang sebelumnya tertangkap rekaman CCTV, ATM BRI ini tergolong masih remaja, diantaranya KLS (19), dari Dusun Ngantingan, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan dan AR (18), dari Desa Medalem, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Unit Intelkam Polsek Seririt Terbitkan SKCK

Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku telah beroperasi sebanyak lebih dari 10 kali diberbagai titik. Diantaranya di Jalan cinta (Anjlok ke selatan), di Perbatasan Singgahan – Senori (Blok duwur), Jalan Mejiret Kedung jambe, Jalan TPK Ngogro, Jalan timur Bakalan (Mbujel) dan dibeberapa wilayah lain.

“Benar petugas kepolisian Polsek Singgahan telah menangkap dua orang begal,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto kepada sejumlah awak media, Kamis (7/12/2017)

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Dengan Aparat Desa Babinkamtibmas Bondalem Dialogis Dengan Staf Desa Kordinasi Tentang Kamtibmas

Saat ini petugas juga masih menyelidiki sejumlah keterangan dari yang bersangkutan, termasuk apakah ada kaitannya dengan tangkapan Polres Tuban sebelumnya atau tidak.

Agus juga membebarkan, kedua pelaku ketika ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari korban yang di begal dan diminta ATM nya. Setelah korban ngecek uangnya ternyata sudah di ambil sebesar Rp.5.000.000. untuk melacak tersangka petugas memutar ulang CCTV di ATM, dan akhirnya pelaku berhasil di ciduk.

“Masih kita selidiki, masih terus kita kembangkan,” beber Agus sapaan akrab perwira berpangkat dua balok dipundak itu.

Baca Juga:  Suami Cari Nafkah, Srianah Warga Desa Pinggirsari Ngantru Kepergok LSM Asik Dengan Pria Idaman Lain Di Hotel.

Dalam penangkapan dua tersangka tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Vixion berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Vixion. Saat ini Pelaku sudah diamankan petugas,” terang Agus.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara. ( her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *