Muara Enim, detikkasus.com – Polres Muara Enim melalui Sat res Narkoba Berhasil Bekuk Dua Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu di Btn Keban agung Blok S No.15 Kel. Keban agung Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim dan Desa Tegal rejo Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim, Rabu (7/6).
Diketahui Pelaku adalah Muh. Ali Bin Selamet Hariyadi (43) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Btn Keban agung Blok S No.15 Kel. Keban agung Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim dan Supangat Bin Pujo (35) pekerjaan Wiraswasta Alamat Jln. Durasit Rt.14 Rw.02 Desa Tegal rejo Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK. M.P.P Melalui Sat Resnarkoba Alhadi mengatakan, ia menerima laporan dari masyarakat bahwa Di dirumah Tersangka sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, atas informasi tersebut dilakukan lidik ternyata benar informasi Tersebut berhasil kita membekuk dua pelaku pengedar Narkoba jebis sabu. Pada hari Rabu Tanggal 07-06-2017 Sekira Jam.16.00 Wib.
Untuk itu, dari pengakuan Tersangka Muh. Ali bahwa Narkotika tersebut dibelinya dari Saudara Supangat merupakan TO Sat Resnarkoba Polres Muara enim sejak bulan Januari 2017 lalu dilakukan pengembangan ke tempat kediaman Tersangka Supangat sekira jam.20.00 Wib. Tersangka Supangat Tertangkap tangan setelah di geledah ditemukan BB Narkotika Jenis Sabu Tersebut.
” Tersangka Supangat adalah tersangka Resedivis pernah dihukum selama 1 Tahun pada tahun 2016 di Lapas Merah mata & lapas Muara Enim dalam perkara Narkoba serta Tersangka adalah TO sejak bulan Januari 2017 Lalu,” imbuhnya
Lanjut Alhadi, Adapun BB yang dapat kita amankan adalah 1 kaleng bekas permen Pagoda warna hitam berisikan 2 Paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,35 gram, Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika, 1 Unit HP merk Samsung lipat Warna putih, 1 Paket Sedang diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,93 gram, 1 Dompet Mas warna biru berisikan 2 Paket kecil diduga Narkotika jenis.
Sabu berat bruto 0,16 gram & 9 Plastik Klip bening, Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu
rupiah) hasil penjualan Narkotika, 3 Unit Timbangan digitas,1 Unit HP merk Nokia Warna hitam, 1 Unit HP merk Samsung Warna putih, 1 pucuk Senpira, 7 Butir amunisi jenis SS1, dan 1 Kotak warna putih berisikan 37 butir amunisi kaliber 9 mm.
Selanjutnya, Tersangka tersebut berserta BB di bawak ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim Guna Proses Perkara Lebih Lanjut. Ujarnya. (Fujianto).