Dua Bandar Judi Dadu di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar

 


Detikkasus.com | KAMPAR KIRI TENGAH – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua Pelaku bandar judi jenis Dadu atau bola Ciki,   Keduanya di tangkap saat ingin menangkap pelaku Narkoba,  Senin (6/8) sekira pukul 22.00WIB.

Keduanya adalah Paijan dan Legino warga Desa Bina Baru,  Kecamatan Kampar Kiri Tengah.  Mereka di tangkap saat bermain di pasar malam,  Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,  Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74 di Polres Madiun

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti,  uangRp. 4.282.000, 2 papan lapak, 2 buah tikar lapak taruhan, 16 bola Ciki dan 2 botol bedak.

Peristiwa penangkapan ini bermula anggota Satnarkoba melaksanakan Patroli sehubungan dengan adanya informasi peredaran narkoba di Pasar Malam Desa Bina Baru Kecamatan  Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Wartawan Dilarang Meliput Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Curahmalang

Saat Tim melakukan penyelidikan yang mana anggota melihat kerumunan warga di pasar malam tersebut dan pada saat didatangi yang mana dilokasi tersebut ada permainan judi jenis Bola Ciki.

Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan didapatkan dua orang laki-laki yaitu pelaku sedang bermain judi jenis Bola Ciki di Pasar Malam tersebut.

Baca Juga:  Menyikapi Demokrasi dan Kebebasan Milenial

Dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira,  ” mendapati hal tersebut anggota langsung membawa keduanya kepolres Kampar dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke unit sat reskrim polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *