Dua balon bupati dan wakilbupati (independen) masuk tahap verifikasi

Detikkasus.com|Sumut – misi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo saat ini tengah melakukan perhitungan jumlah dukungan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo yang maju melalui jalur perseorangan (Independen).

Hingga Minggu (23/2/2020), sesuai waktu pendaftaran yang telah ditentukan KPU Karo, hanya dua pasang bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Karo dari jalur perseorangan (Independen) yaitu, Cuaca Bangun–Agen Morgan Purba dan Iwan Depari–Wasit Indra Ginting yang telah meng-input data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.“Betul. Hanya dua pasang bakal calon yang mendaftar hingga hari terakhir kemarin. Selanjutnya kita (KPU Karo) akan verifikasi data dukungan yang telah di-upload ke Silon KPU,” ujar Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan, saat dikonfirmasi cru detikkasus.com

Baca Juga:  Bupati Madiun ingin PKL kompak dan Mempercantik alun-alun caruban

Menurut Gemar, dengan ditutupnya pendaftaran untuk calon perseorangan, maka dipastikan hanya kedua calon tersebutlah yakni Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba dan Iwan Depari-Wasit Indra Ginting yang akan melenggang ke tahap verifikasi administrasi.

Baca Juga:  Surat Pengunduran Diri Ketua KONI Sergai Dipertanyakan.

Selanjutnya, KPU Karo akan memverifikasi administrasi data dukungan yang telah di-upload masing-masing calon ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, apakah ada yang sudah meninggal, ganda, atau TNI-Polri. Dan akan diumumkan lolos atau gugur pada hari Rabu, 26 Februari 2020 mendatang.

sesuai keterangan Ketua KPU Karo, verifikasi dan administrasi akan dilakukan pada tanggal 27 Februari-25 Maret 2020. Verifikasi faktual ke lapangan tanggal 26 Maret-15 April. Rekapitulasi di kecamatan tanggal 16-22 April, dan di kabupaten tanggal 23-24 April.

Baca Juga:  Seputar Ekobomi dan Pembangunan | WOW, Mulai 1 Agustus, Bea Balik Nama kenderaan bermotor dan sanksi lainnya gratiss..

Calon bupati dan wakil Karo jalur perseorangan yang lolos administrasi, akan melakukan pendaftaran pada tanggal 16-18 Juni 2020 mendatang, bersamaan dengan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik.

Untuk diketahui, bakal calon bupati dan wakil bupati Karo pada Pilkada tahun 2020 melalui jalus perseorangan (Independen) harus mengumpulkan dukungan sebanyak 8,5% dari jumlah DPT, atau minimal sekitar 23.900 dukungan dengan bukti fotokopi KTP

(Jepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *