DTRB Kabupaten Tangerang Terkesan Tutup Diri

Selasa, 9 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com – Parah, disposisi dari Bupati Tangerang dengan nomor reg 0347 12 Februari 2019 yang isinya cek & recek ke lokasi serta berikan klarifikasi terkait Pekerjaan penataan halaman dan ME gedung diklat tangerang yang nilainya 5 milyard lebih,
hingga saat ini tidak digubris pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang ( DTRB ).

Darusamin, selaku Sekjend LSM LIPANHAM, meminta kepada pihak aparatur pemerintah terutama Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang agar ada titik terang dan penjelasan terkait laporan yang sudah di layangkan.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT IAS

“Kami buat laporan dan aduan seharusnya ada tindak lanjut dan penjelasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, anggaran untuk pembangunan di kabupaten tangerang ini dananya dari rakyat, kita buat surat sudah sesuai prosedur dan kami ke dinas ini datang untuk mempertanyakan. Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada tanggapan.” Pungkas Darussamin

Sementara Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil saat di sambangi ke kantornya tidak bisa di temui. Vivi, petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu dinas mengatakan harus buat janji dan disposisi di loket dulu baru bisa ketemu dengan kadis.

Baca Juga:  Kepsek Keluhkan Konsultan Yang Bekerja Tak sesuai SK

“Bapak sudah buat janji belum, kalau ga buat janji dulu pak di receptionis di depan agar di disposisi nanti ke kepala dinas.”ungkapnya

Padahal tertera di depan yang katanya receptionis Dinas Tata Ruang dan Bangunan ada sebuah maklumat yang bertuliskan:
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku”

Baca Juga:  Dialogis Dengan Pemedek Yang Akan Bersembahyang di Pura Pulaki

Tapi kenyataan baik media maupun LSM yang ingin meminta keterangan dan statmen terkait kinerja dinas tersebut, tidak bisa dan sama sekali tidak ada tanggapan, Keterbukaan Imformasi Pubilk ( KIP ) nampaknya terabaikan. (Just )

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB