Detikkasus.com | Pelalawan – Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Drs Sozifao Hia M.Si, pada Jumat (30/8/19) di Pangkalan Kerinci memaparkan kepada media ini bahwa ada tiga, tugas pokoknya sebagai anggota legislatif. Selain dari tugas pokok tersebut, juga berkewajiban memperjuangkan buruh.
Tugas pertama sebagai wakil rakyat yaitu, melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah, swasta dan perusahaan. Tugas kedua adalah, memaksimalkan peranan di bidang anggaran yang lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tugas yang ketiga, melaksanakan tugas legislasi dengan sebaik-baiknya dalam merencanakan, membahas dan menetapkan perda bersama dengan teman-teman di DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Mantan anggota DPRD periode tahun 2009-2014 Kabupaten Pelalawan ini menambahkan, selain tiga tugas pokok itu, selaku wakil rakyat, ada berbagai tugas lain yang dilaksanakan. Antara lain, yang berhubungan dengan perselisihan buruh dengan pihak perusahaan, bebernya.
Anggota DPRD Pelalawan yang baru dilantik tiga hari lalu itu mengatakan, dalam memperjuangkan buruh, sebagai legislator saya akan mengambil posisi dan peran yang baik. Yaitu bekerja sama dengan teman-teman di Komisi 1 DPRD Pelalawan, khusus yang menangani masalah hukum dan Pemerintahan.
Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan adalah mitra Pemerintah dalam mensejahterakan rakyat, termasuk karyawannya sendiri. Pihak perusahaan bertanggung jawab untuk mensejahterakan tenaga kerjanya, atau perangkat regulasi yang terkait dengan ketenaga kerjaan sesuai dengan Kemajuan perusahaan dengan berdasarkan kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, imbuhnya.
Masih Hia, sebagai Wakil Rakyat tentu berusaha membangun komunikasi yang efektif dengan pihak perusahaan, kepada para serikat buruh dan juga kepada buruh. Sehingga masing-masing mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Bila terjadi perselisihan yang berakhir dengan PHK tentu perusahaan harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan perintah undang-undang. Terkait dengan THR sebagai wujud kepedulian pengusaha/perusahaan setiap tahun pada Hari Raya agama dari buruh yang bersangkutan. Hal itu adalah hak buruh yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan PKB (perjanjian kerja bersama) yang sudah disepakati, ujar politisi partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ditegaskan Hia, mengenai banyaknya perusahaan yang mempekerjakan karyawan hingga bertahun-tahun namun hanya berstatus buruh harian lepas (BHL), itu akan menjadi beban semua pihak. Bersama dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan pengangkatan karyawan yang sudah memenuhi syarat untuk dipermanenkan.
Dikatakannya, mengawasi perusahaan yang melakukan penindasan terhadap karyawan dengan kelicikan demi menghindari kewajibannya, menjadi tanggung jawab kita bersama. Terlebih perusahaan yang mengabaikan hak-hak tenaga kerjanya seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, tanpa membayarkan pesangon, tidak membayarkan THR dan berbagai hal lainnya. Bahkan sebagian perusahaan mempekerjakan karyawan dengan bentuk penindasan lainnya, misalnya disuruh kerja dengan sistim kerja harian target, atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, tukasnya.
Masih Hia, masalah out sourching diberlakukan buat mereka yang bekerja pada non kor bisnis atau pekerjaan yang bukan inti produksi perusahaan, misalnya petugas kebersihan, security, hal itu dibenarkan pada UU No. 13 Tahun 2003. Sedangkan pada pekerjaan inti perusahaan sistem out sourching tidak dibenarkan, atau wajib jadi karyawan permanen. Tentu inilah yang perlu dilakukan pengawasan oleh wakil rakyat.
Masalah fasilitas perumahan, air bersih, tempat ibadah dan lain sebagainya tentu diharapkan agar perusahaan memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuannya. Tetapi yang tidak bisa tidak dan wajib, adalah memenuhi kelayakan kemanusiaan, kebersihan dan kesehatan, ujarnya menegaskan.
Begitu juga dengan layanan BPJS, wajib dipenuhi oleh pengusaha baik dalam bentuk badan perusahaan maupun perusahaan pribadi yang mempekerjakan tenaga kerja dengan memberikan gaji/honor. Sebaiknya setiap pengusaha memberikan layanan BPJS kepada karyawannya selain menjaga kesehatan, juga menghindari kerugian yang muncul bila tidak mendaftarkan karyawannya karena itu adalah tanggung jawabnya, ujar ketua Himpunan Masyarakat Nias Propinsi Riau itu.
Setiap perusahaan berusaha semampu mungkin memenuhi standar kesehatan, pendidikan bagi anak karyawannya, termasuk fasilitas yang terkait dengan hal itu seperti klinik, petugas medis/dokter, angkutan anak sekolah, termasuk ambulance. Diharapkan terutama kepada perusahaan besar selalu menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi karyawannya, pintanya.
Perusahaan besar bisa eksis karena masyarakat di sekitar perusahaan mendukung proses produksi perusahaan itu. Dukungan itu memgalir tentu karena masyarakat merasakan dampak positip kehadiran perusahaan di lingkungan mereka, pihak perusahaan memberikan kontribusi yang baik dan signifikan kepada masyarakat sekitar perusahaan. Peraturan tentang hal ini, terutama tentang CSR perusahaan yang tepat guna buat masyarakat yang memberikan pancing dan mungkin kolamnya sekalian dan bukan hanya memberikan ikan yang sebentar saja habis.
Ditambahkan Hia, Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan bahwa pembangunan SDM adalah prioritas utama. SDM (Sumber Daya Manusia) UNGGUL INDONESIA MAJU.
Pendidikan Formal di lembaga pendidikan tentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional tersebut. SDM akan dihasilkan oleh Sekolah yang Unggul, Sekokah Unggul dihasilkan Kepala Sekokah yang kepemimpinannya Unggul dan memiliki guru-guru yang unggul. Guru yang unggul dihasilkan oleh lembaga pendidikan guru yang unggul dan pembinaan yang unggul oleh pimpinannya yang unggul, sebut Hia.
Program Zonasi dari Pemerintah memberikan garis kebijakan yang tegas bahwa setiap sekolah harus merata fasilitas, guru-guru yang cukup dan berkualitas baik di Desa, Kecamatan, maupun di Kota. Tidak ada lagi sekolah yang diunggulkan tersendiri, tetapi semua harus diunggulkan. Tujuannya agar kesempatan yang sama diberikan layanan yang sama kepada setiap warga yang membutuhkan layanan pendidikan. Terkait masalah ini, otomatis pemerataan jumlah dan kualitas guru harus adil di setiap sekolah. Tentu saja tidak segampang membalikkan tangan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah, ujarnya.
Guru yang mendidik anak, tidak boleh guru asal saja karena berdampak pada kualitas pendidikan generasi muda kita. Karena saat ini kemampuan Pemerintah belum cukup memenuhi kebutuhan guru yang berstatus PNS maka guru Honor mau tak mau harus digunakan. Hal ini tentu pihak sekolah dan Pemerintah Daerah harus selektif dalam merekruit Guru Honor, harus juga yang memenuji syarat dari sisi latar belakang pendidikan dan kualitasnya. Tentu saja kualitaa terkait juga dengan gaji atau honor Guru Honor yang tidak terlalu senjang dengan PNS. (Sona)