Detikkasus.com | Pecatu, Di area tepi pantai dream land pecatu pada tahun 2001 masih tradisional dan Warga sudah mencari nafkah dengan membuka warung ditepi pantai.
Lalu pengembang pada saat itu ingin mengusurnya dengan alasan bahwa Wilayah tersebut adalah termasuk area milik pengembang.
Salah satu Sekertaris Persatuan Warung Dream Land Pecatu I Wayan Taryana mengungkapkan pada Kepala Perwakilan Detik Kasus Bali ,Sabtu(27/1/2018) saat menjalankan tugas.
Pada waktu itu masyarakat yang membuka usaha bersatu dalam satu kelompok memperjuangkan haknya sampai diadakan Musyawarah di tingkat kecamatan Kuta Selatan di hadiri Muspika setempat.
Dan hasilnya adalah 37 orang pemilik Warung ditepi pantai dan sebagai kompensasinya di buatlah toko-toko penjual souvenir oleh-oleh khas bali dan Dream Land Warung Beach pada tahun 2002.
Sebagai ujung tombak dari wisata pantai maka Persatuan Warung Dream Land Beach tetap memperjuangkan wilayah tepi pantai sebagai tempat mata pencarian Warga setempat.
Dan harapan Warga yang sudah berjuang mengaktualisasikan Wisata Pantai Dreamland kepada Desa Adat Pecatu khususnya, dapat mengayomi dan memprioritaskan Warga yang sudah berjuang di zaman akan ada penggusuran oleh pengembang.
“Atas nama Kelompok Warung Dream Land, Kita sebagai ujung tombak yang berjuang, harus di prioritaskan dalam Pengelolaan Usaha di Pantai Dream Land Beach yang sudah di dalam naungan Desa Adat Pecatu.” tegas Sekertaris Persatuan Warung Dreamland Pecatu I Wayan Taryana kepada Kepala Perwakilan Detik Kasus Bali. (GUN-DK1).