Jakarta Barat – Detikkasus.com – Sehubungan dengan banyaknya “oknum” terutama dari kalangan “oknum-oknum” orang batak yang bersuara sumbang seolah-olah saya hanya mementingkan UANG membela RS. Mitra Keluarga Kalideres dalam kasus terkait meninggalnya bayi Debora.
Tanggapan saya terhadap suara sumbang tersebut adalah :
Saya bersedia mundur sebagai pengacara dari RS. Mitra Keluarga Kalideres apabila “oknum” suara sumbang dan para “oknum” yang memakai media sosial untuk ambisinya dapat membuktikan salah satu dari hal tersebut dibawah ini :
1. Pada saat orang tua almarhum dan bayinya tiba di lobi RS. Mitra Keluarga Kalideres tanggal 3 September 2017 jam 3.40 subuh, apakah ada bukti RS. Mitra Keluarga Kalideres MENGHARUSKAN ADA UANG DEPOSIT PENGOBATAN DI IGD dan apakah karena tidak ada uang deposit IGD maka almarhum bayi Debora ditolak untuk dirawat di RS. Mitra Keluarga Kalideres?
2. Apakah ada bukti RS. Mitra Keluarga Kalideres meminta uang deposit pada saat pada saat orang tua tersebut dan bayinya Debora tiba tanggal 3 September 2017 jam 3.40 subuh, dimasukkan ke kamar RESUSITASI IGD, Suatu ruangan besar tersendiri, apakah Rumah Sakit mensyaratkan orang tua bayi membayar uang deposit untuk pemakaian kamar RESUSITASI IGD tersebut.
3. Apakah ada bukti saat pertama kali si bayi tiba di IGD RS. Mitra Keluarga Kalideres, tim Dokter IGD melakukan tindakan medis dengan syarat keluarga bayi harus membayar uang deposit terlebih dahulu?
4. Apakah ada bukti RS. Mitra Keluarga Kalideres meminta uang deposit terlebih dahulu sebelum tim Dokter IGD melakukan tindakan medis sebagai berikut :
a. Mengecek nadi dan pernapasan si bayi.
b. Memberikan bantuan napas kepada si bayi dengan di pakaikan “Sungkup” dan “Pompa”.
c. Tim IGD berulang-ulang membersihkan dahak si bayi secara terus-menerus (sedot dahak berulang-ulang).
d. Apakah ada bukti Tim IGD RS. Mitra Keluarga Kalideres meminta uang terlebih dahulu sebelum menghubungkan tubuh si bayi dengan mesin monitor dengan elektro kabel untuk memonitor tekanan darah, nadi dan pernapasan dari si bayi?
e. Apakah ada bukti Tim IGD RS. Mitra Keluarga Kalideres meminta uang terlebih dahulu sebelum MEMASANG INFUS dan mengalirkannya ke tubuh si bayi secara terus menerus sejak mulai tiba di rumah sakit jam 3.40 subuh ?
f. Apakah ada bukti RS. Mitra Keluarga Kalideres meminta uang deposit terlebih dahulu pada saat kepada si bayi diberikan “NEBULASI” untuk mengencerkan dahak dengan memasukkan obat “Partolin” dan “NaCl” yang harganya cukup mahal ?
g. Apakah ada bukti RS. Mitra Keluarga Kalideres mensyaratkan di bayar dimuka uang untuk INTUBASI (memasukan selang kedalam paru-paru untuk membantu pernapasan) ?
Keseluruhan tindakan medis sebagaimana diuraikan diatas, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak mengharuskan orang tua si bayi membayar deposit terlebih dahulu. Satu-satunya orangtua bayi Debora pertama kali mengeluarkan uang hanya untuk biaya pemeriksaan lab darah yang pertama (I) karena bagian IGD terpisah dari bagian pengecekan darah (Laboratorium), akan tetapi untuk pengecekan darah kedua di lab dengan memakai sampel darah pertama (atas petunjuk Dr. Akira, SpA) Tim Dokter RS Mitra Keluarga Kalideres sama sekali tidak meminta uang bayar dimuka. Harus diakui bahwa sesudah bayi meninggal pada proses check out dari RS Mitra Keluarga Kalideres barulah dihitung semua biaya-biaya tindakan medis dan fasilitas di IGD. APABILA ADA BUKTI, MAKA SAYA MUNDUR, Jakarta, 18 September 2017, DR. Hotman Paris, S.H., M.Hum. Advokat kepada Detik Kasus. Publikasi: Priya Telp/ Wa: 0822433199999.