PONTIANAK I Detikkasus.com -, Dewan Pimpinan Wilayah Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat menggugat pemerintah kota pontianak terkait masalah pelayanan public yang tidak sesuai standar operasional prosedur,kekomisi informasi Provinsi Kalbar, Sidang dilaksanakan di ruang Audio visual Kantor Gubernur kalbar jln.Ahmad yani Pontianak, (3/8/2023).
Menurut Edi ashari ,SH.selaku ketua Dpw Lsm Faam Provinsi Kalbar,Mengatakan kepada Awak media,tidak ada keadilan yang diberikan Instansi terkait terutama pemerintah kota pontianak tidak memberikan pelayanan public yang baik kepada Lembaga kami yang meminta informasi.
“Terkait masalah ini jelas adanya semacam kezoliman artinya tidak memberikan pelayanan Publik yang baik kepada masyarakat, harusnya mereka bisa memahami dan menjalankan Undang-undang nomor :14 Tahun 2008 sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mempermainkan masyarakat yang ingin menggali dan meminta informasi kepada pemerintah kota, maknanya tidak ada semacam etikat baik dari pelayan public yang ada di pemerintah kota pontianak” Ungkapnya
Dilanjutkanya, sudah jelas adanya pelanggaran terhadap undang-undang No.14 Tahun 2008 yang tidak dijalankan secara baik dan benar oleh pejabat-pejabat yang ada di lingkungan pemerintah kota pontianak tersebut.
“Inti dari permasalahannya apa pun yang disampaikan oleh biro hukum pemerintah kota pontianak dalam sidang ajudikasi,dipersidangan komisi informasi semua itu salah besar dan keliru” Kata Edi ashari
Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan prosedur artinya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada didalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, nah masalah ini tidak dipahami dan tidak di analisis secara mendalam oleh pejabat yang ada dibidang pelayanan publik.
“Harusnya apapun masalahnya pihak pemerintah kota pontianak harus memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, karena apa? Karena itu bukan informasi yang bersifat rahasia negara” Tegasnya
Sedangkan yang kita minta di pemerintah kota Pontianak itu bukan bersifat rahasia negara dan masyarakat atau public boleh mengetahui informasinya yang terkait masalah permohonan yang kita minta itu,dokumen kontrak proyek / Adendum perjanjian tahun 2016 dan SK walikota Pontianak ahun 2016,tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kami sebagai NGO menjalankan fungsi control dan pengawasan, itu sudah jelas dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,Peraturan pemerintahdan Republik Indonesia Nomor:58 tahun 2016,Peraturan menteri dalam Negeri Republik indonesua Nomor:57 tahun 2017 yang mengaturnya, nah itu harus dipahami oleh pejabat pemerintah kota pontianak” Beber edi
Dengan hal demikian Edi asharri berharap dan Memohon dengan hormat kepada ketua majelis,anggota majelis dan panitera dapat mengc eksekusi serta mengabulkan permohonan yang saya ajukan kepada komisi informasi provinsi kalimantan barat.
“Besar harapan saya ketua majelis,anggota majelis dan panitera dapat menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemerintah kota pontianak selaku termohon,Komisi informasi harus menolak semua data dan dokumen yang dilampirkan dalam persidangan karena tidak dileges oleh kantor pos dan tidak bermaterai 10.000.ini sudah jelas tidak sah” Tegasnya mengahiri.
(Hadysa Prana)