DPW DMI Kalbar Setujui Muktamar VIII Ditunda

Jakarta I Detikkasus.com – Ketua DPW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III DMI di Kantor DPP DMI Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dalam Rapimnas tersebut, para Pengurus DPW DMI Provinsi Kalimantan Barat menyetujui Mukhtamar VIII DMI dilakukan penundaan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rekomendasi Rapimnas III.

“Kami para pengurus DMI Provinsi Kalimantan Barat menyetujui penundaan Mukhtamar sesuai dengan hasil Rapimnas III ini,” ungkapnya.

Adapun persetujuan tersebut, disebabkan adanya kendala sebagai dampak Covid-19 yang tidak kunjung tuntas dan pertimbangan lainnya.

“Kita melihat juga akan memasuki tahun politik. Jadi setuju Mukhtamar dilakukan setelah tahun politik selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Jum'at Curhat Kapolsek Pontianak Selatan silaturahmi dengan Ibu- Ibu PKK Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan

“Kita inginkan DMI tidak terkontaminasi dengan politik, karena DMI ini Organisasi Sosial,” tegasnya.

Lanjut Wagub Kalbar, bahwa Mukhtamar VIII DMI ini dilakukan untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DMI yang akan datang.

“Dalam Rapimnas III ini untuk menentukan ketua Umum baru, namun dalam AD/ART dikatakan apabila sudah dua periode itu tidak bisa maju lagi. Namun ada klausal bisa diperpanjang satu tahun, dan dari hasil seluruh Pimpinan DPW DMI se-Indonesia sepakat Mukhtamar VIII ditunda sampai Tahun 2024 ,” ungkapnya.

Rapimnas III DMI itu menghasilkan rekomendasi Muktamar DMI secara gradual sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

Wakil Ketua Umum DMI Pusat Komjen Pol (Purn) Syafruddin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan mandat langsung dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK).
Eks Wakil Presiden RI ini memberikan mandat langsung kepada Syafruddin untuk melaksanakan Muktamar secara gradual sesuai AD/ART.

Baca Juga:  Wagub Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Beresiko Stunting

Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan Muktamar secara gradual sesuai AD/ART,” ungkap Syafurddin, berdasar keterangan, Senin (6/3/2023).

Syafruddin juga mengatakan rekomendasi lain dalam Rapimnas III DMI tersebut, salah satunya tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik dalam Pemilu 2024.
“Pengurus masjid dilarang memberi panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024,” jelas Syafruddin.

Mantan Wakapolri ini mengungkapkan dalam perhelatan Rapimnas III, DMI sendiri memberikan amanat kepada Kepala BIN Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar (DMI).

Baca Juga:  Permudah Pelayanan Kepolisian, Polres Sekadau Sediakan Hotline My SKCK

“Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI,” pungkasnya.

Sebagai informasi Dewan Masjid Indonesia (DMI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III pada 6-7 Maret 2023.
Agendanya antara lain wilayah memberikan perkembangan hasil tugas masing-masing.

Dalam Rapimnas ini juga membahas Konsolidasi, Pembahasan Tatib DMI dan penyelenggaraan Muktmar DMI VIII. Selain itu juga amanat Ketua Umum yang akan dibacakan oleh H. Syafruddin. Tak hanya itu, pada kegiatan ini juga membahas Konsep Wasathiyah Islam (Moderasi Beragama) oleh Pimpinan DMI Imam Addaruqutni, KH Mannan Abdul Ghani dan H. Bunyan Saptomo pada malam harinya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *