Detikkasus.com | Provinsi Kalbar, Ngabang – KPU Kabupaten Landak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang berlangsung di aula Kantor KPU Landak, Senin (12/11). Rapat pleno itu sendiri dibuka dan dipimpin langsung Ketua KPU Landak, Herkulanus Yacobus yang didampingi empat Komisioner KPU Landak lainnya.
Rapat pleno itu dihadiri dan diikuti staf ahli Bupati Landak, Nikolaus, Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius, sejumlah instansi terkait dilingkungan Pemkab Landak, PPK se Landak, utusan Parpol peserta Pemilu 2019 di Landak dan lainnya.
Dari hasil pleno itu, ditetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019 di Landak sebanyak 271.928 pemilih. laki-laki berjumlah 142.260 dan pemilih perempuan berjumlah 129.288 pemilih. Pemilih itu tersebar di 13 Kecamatan, 156 desa dan 1.362 TPS.
Saat membuka rapat pleno, Ketua KPU Landak, Herkulanus Yacobus mengatakan, pleno penetapan DPTHP-2 itu memang dilakukan oleh KPU se Indonesia.
“Pelaksanaan pleno ini sudah sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu, pleno tersebut digelar dalam rangka adanya regulasi terkait dengan perbaikan DPT. Makanya kami menetapkan DPTHP tahap dua ini,” ujar Yacobus.
Menurutnya, pada 13 September lalu, KPU Landak sudah menetapkan DPT Landak Pemilu 2019 sebanyak 267.867 pemilih. Pemilih itu tersebar di 1.354 TPS.
“Pasca ditetapkannya rekapitulasi daftar pemilih oleh KPU RI, KPU memperoleh rekomendasi sanggahan dari unsur Parpol, Bawaslu dan Pemerintah agar KPU kembali melakukan perbaikan terhadap data pemilih sebelumnya,” kata Yacobus.
Akhirnya lanjut Yacobus, diturunkan sejumlah data, termsuk di KPU Landak yang menerima data anomali atau data yang dianggap tidak normal.
“Data itu berupa data anomali nama, NIK dan NKK serta data anomali usia. Kemudian, KPU Landak juga menerima rekomendasi dari Bawaslu Landak sejumlah data ganda. Kita juga menerima data sebanya 20 an ribu data DP4 non DPT. Artinya, penduduk yang terdaftar dalam DP4, tapi tidak terdaftar dalam DPT,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar pada DPT yang sudah ditetapkan pada 13 September 2018 lalu, KPU seluruh Indonesia diminta untuk membuat posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), termasuk di Landak.
“Kita membentuk posko GMHP di 156 desa di Landak ditambah posko GMHP di 13 kecamatan dan di KPU Landak sendiri,” katanya. (nus/dz/ril)