DPRD Tuban Ajukan 4 Raperda Inisiatif

Selasa, 26 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 26 Juni 2108. DPRD Tuban gelar Rapat dalam rangka Penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap 4 Raperda Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018, bertempat diruang Rapat DPRD Senin (25/06).
Ke 4 Raperda Inisiatif itu adalah, Raperda Tentang Pengentasan Kemiskinan, Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga kerja asing, Raperda tentang Sistem Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Beasiswa bagi siswa berprestasi.
Ketua DPRD Tuban, H.M.Miyadi.S.Ag.MM, dalam sambutannya menyatakan” Sebelum Paripurna, telah dilakukan berbagai pembahasan dan pengkajian terhadap Raperda tersebut, juga telah melalui rapat internal panitia khusus, rapat kerja pansus dengan team Raperda eksekutif dan stakeholder dan studi banding ” kata Miyadi.
“Atas berbagai usulan dari para anggota DPRD dan Pemkab Tuban akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan, saya berharap pembahasan sampai penetapan Raperda ini tidak memakan waktu lama, sehingga aturan tersebut segera bisa diterapkan” lanjut Miyadi.
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., mengapresiasi saran dan masukan anggota DPRD atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018.

Baca Juga:  Kodim 0816/Sidoarjo, Sosialisasi tentang bahaya Narkoba oleh BNN Kab. Sidoarjo

“Dengan berbagai saran yang diusulkan oleh DPRD, maka Raperda tersebut akan lebih baik lagi kedepannya,terkhusus tentang Raperda Retribusi Izin Gangguan harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat. Selain itu, juga harus memperhatikan lingkungan setempat, utamanya bila terdapat keberatan dari warga setempat harus diakomodir”kata Noor nahaar.
“Saya mengapresiasi atas usulan berkaitan pengelolaan perpustakaan yang harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Di samping itu, pelarangan dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terbukti menyimpan dan menyebarluaskan literasi yang ilegal dan mengganggu ketertiban, Usulan dan tambahan dari anggota DPRD tersebut akan diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” terang Wabup. (Mam)

Baca Juga:  PT. BTKJ Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003.

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru