TRENGGALEK I detikkasus.com – Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka membahas dua hal yakni, hasil Evaluasi Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah ( Raperda ) perubahan APBD tahun anggaran 2021 serta Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna lantai II. Selasa, (26/10/2021).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, rapat Banggar bersama TAPD kali ini membahas terkait evaluasi Gubernur terhadap APBD – P 2021 dan kesepakatan KUA PPAS 2022.
“Dari hasil evaluasi tersebut catatan dari Gubernur sangat normatif saja, yaitu terkait ketepatan waktu dan APBD – P kita sudah menepati waktu.Jadi tidak hal yang krusial dari catatan Gubernur,”katanya.
Agus menuturkan, Gubernur mengirim hasil evaluasi baru hari ini, padahal hari ini adalah hari terakhir dari sekian rentetan waktu.” Jadi setelah hasil rapat evaluasi hari ini, maka dikirimkan lagi ke Gubernur, ” imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyinggung jika dalam rapar evaluasi ada dinamika, yakni ada indikasi dari pantauan komisi tentang adanya kegiatan APBD – P yang sudah dieksekusi sebelum evaluasi Gubernur turun.” Sebenarnya hal ini belum boleh dilakukan sebagai bentuk regulasi tertib administrasi. Nomer registrasi dari Gubernur belum turun,”tandasnya.
Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan, terkait KUA-PPAS 2022 sudah dibahas panjang beberapa pekan lalu, melalui sebuah proses, antara lain tanggapan fraksi, jawaban Bupati dan komisi – komisi sudah membahasnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hari ini kita sudah menyepakati dengan TAPD untuk fokus RAPBD 2022 karena baru dapat informasi ada tambahan dana transfer dari pusat, meskipun berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), ” pungkasnya.(Adv/Andi).