Tanjab Barat l Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) kabupaten Tanjab Barat meminta Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT DAS.
Hal itu dikatakan ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjab Barat, Hamdani, SE kepada media, Rabu siang (27/12/2023).
Menurutnya juga, masih banyak persoalan terkait konflik PT DAS dengan kelompok tani 9 Desa yang belakangan terus bergulir di tengah masyarakat.
” Kita minta Bupati Anwar Sadat untuk menahan dulu rekomendasi perpanjangan izin HGU PT DAS, karena masih banyak persoalan yang belum selesai di masyarakat, ” tegas politisi PDI-P ini.
Lebih lanjut, DPRD juga akan memanggil semua pihak yang terkait dalam penanganan serta penyelesaian konflik lahan 9 Desa dan PT DAS untuk mengetahui persoalan yang sedang terjadi.
” Pasca masuknya laporan masyarakat ke DPRD, maka semua pihak yang terkait persoalan tersebut akan di panggil, termasuk dinas perkebunan Tanjab Barat dan PT DAS, ” sebut Hamdani.
Sebelumnya diberitakan ketua DPRD kabupaten Tanjab Barat, Abdullah, SE membenarkan jika laporan masyarakat dari wilayah ulu telah masuk ke DPRD kabupaten Tanjab Barat.
” Bener sudah masuk, bahkan sudah di tanda tangani, “Sebut ketua DPRD Tanjabbar kepada media via telepon.
Dari data yang dihimpun dilapangkan pasca realisasi ganti rugi lahan oleh PT DAS untuk masyarakat 8 Desa di wilayah 3 kecamatan yakni, Merlung, Tungkal Ulu dan kecamatan Batang Asam pada 6 Desember lalu mulai muncul berbagai keluhan dari petani di 3 kecamatan ini.
Klimaknya salah satu warga di wilayah kecamatan Merlung langsung memposting di media sosial Facebook atas kecurangan kelompok tani terhadap para petani di wilayah Desa Lubuk Terap.
” PT DAS belum tuntas petani dibayar 3 juta di desa Lubuk Terap kecamatan Merlung tolong bantu kami, ” tulis bang Herman dilaman Facebook yang belakangan diketahui adalah warga Lubuk Terap.
Tak hanya sampai disitu, selang beberapa hari berikutnya keluhan serupa juga dilontarkan warga Desa Kampung Baru, kecamatan Batang Asam, yang langsung menyampaikan keluh kesahnya secara langsung ke anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat.
Hak petani berupa kompensasi ganti rugi lahan oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) di potong sepihak oleh ketua Poktan, akibatnya puluhan petani tidak terima dan melaporkan hal ini ke DPRD kabupaten Tanjab Barat.
Dugaan tidak transparan yang di maksud masyarakat itu, penyaluran uang tersebut tidak dilakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak Desa dan masyarakat (red, kelompok tani) bahkan pembagian dilakukan dengan cara seolah-olah uang pribadi ketua kelompok Tani Sungai Rambutan.
” Informasi yang Saya terima juga penyaluran uang kepada anggota kelompok tani itu, bervariasi antara 2,2 juta , 2,3 juta dan sampai 2,6 juta, kenapa bisa seperti ini, “tegas Hamdani kepada media.
Lebih lanjut menurutnya, bahkan menurut keterangan masyarakat pembagiannya terindikasi banyak kepada keluarga dan kolega terdekat ketua kelompok tani sungai rambutan.
” Saya sudah ada sebagian data yang sudah di SK kan Bupati Tanjabbarat,”ujar Hamdani, menyampaikan keluhannya masyarakat.
Selain soal terjadinya pemotongan sepihak terhadap hak para petani yang sudah menerima kompensasi ganti rugi lahan, konflik lahan 9 Desa dan PT DAS juga masih menyisakan PR besar yakni belum menerima nya Poktan Imam Hasan Desa Badang terhadap sistem ganti rugi lahan yang di terapkan oleh PT DAS.
Kompleks nya persoalan dalam penyelesaian konflik sosial antara PT DAS dan kelompok tani 9 Desa seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera di selesaikan hal agar tidak memicu timbulnya persoalan baru. Termasuk mempertimbangkan kembali untuk rekomendasi perpanjangan HGU PT DAS.
(Tim)