DPRD Setujui Raperda PP APBD 2023 Kabupaten Cirebon

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON I detikkasus.Com— DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Ruang Abhimata Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (3/7/2024). DPRD menyetujui dan mengesahkan Raperda PP APBD 2023 menjadi Perda.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyampaikan Raperda tentang PP APBD 2023 melalui sidang Paripurna pada 10 Juni 2024.

Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi. Wahyu mengatakan, laporan keuangan Pemkab Cirebon TA 2023 disusun berdasarkan peraturan perundang-udangan, kecukupan pengungkapan, serta penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.

Baca Juga:  Pj Bupati Cirebon Bahas Tarkam hingga Penanganan Stunting Saat Rapim

Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, dikatakan Wahyu, DPRD Kabupaten Cirebon memberikan saran, dan saran tersebut kemudian dijadikan evaluasi dan perbaikan untuk ke depannya.

“Ada beberapa hal yang harus kita optimalkan, di antaranya pendapatan dan itu merupakan salah satu yang menjadi catatan. Kemudian optimalisasi belanja, itu juga menjadi bagian yang memang jadi catatan yang diperhatikan, serta beberapa hal lainnya,” ucap Wahyu.

“Kami juga haturkan terima kasih atas saran-saran yang disampaikan. Alhamdulillah, hari ini dilakukan persetujuan pertanggungjawaban APBD 2023,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tiga hari, Raperda PP APBD 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi.

Selain agenda persetujuan Raperda PP APBD tahun 2023, DPRD Kabupaten Cirebon juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cirebon Tahun 2024, dan Hantaran Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).

Baca Juga:  Tim Pemenangan Caleg DPR-RI Rozikin Subastian BD Solid

Dalam sambutannya pada paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Wahyu menjelaskan, badan riset dan inovasi daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan di tingkat nasional.

“Pembentukan badan riset dan inovasi daerah disebut BRIDA, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembanngunan, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan,” jelas Wahyu.

Baca Juga:  Soal SiPEPEK, Pj Bupati Cirebon: Mari Kita Hargai Bahasa Cirebon

Kabupaten Cirebon telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wahyu mengatakan, Perda tersebut masih memiliki kekurangan, serta belum menampung kebutuhan riset dan inovasi, sehingga perlu diubah.

“Perlu diubah nomenklatur bidang penelitian dan pengembangan, menjadi bidang riset dan inovasi. Sekaligus menambah tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa badan riset dan inovasi menjadi bagian penting, sebab merupakan bagian dari adaptasi perkembangan zaman. Keputusan kebijakan daerah, lanjut Wahyu, harus dikembangkan dalam bentuk inovasi dan riset.

“Ini jadi hal penting untuk penguatan di dalam perangkat daerah kita,” katanya usai paripurna.

(Amy)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB