Kabupaten Sergai, detikkasus.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya menghadiri acara Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 serta Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sergai di Gedung DPRD di Sei Rampah, Senin (31/7).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba, S.Pd, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno, MM, Wakapolres Kompol Erizal, SH, MH, Anggota DPRD, mewakili unsur Forkopimda lainnya serta Kepala OPD.
Diawal sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD Sergai atas atensi dan apresiasi yang tinggi dalam melakukan pembahasan dan akhirnya menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai.
Bupati berharap semoga komitmen dan kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik ini akan tetap terjaga untuk membangun kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepada kita sehingga tetap terbina dengan tetap memedomani peraturan yang berlaku.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa kedua Ranperda di atas telah disetujui bersama merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU keuangan negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan panitia khusus telah menyampaikan kesimpulan-kesimpulan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Sergai menyampaikan enam point pendapat akhir pemerintah daerah sebagai berikut, pertama Pemkab Sergai akan menyesuaikan sistematika penyusunan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan UU yang berlaku. Kedua, Pemkab Sergai akan terus memaksimalkan kinerja OPD yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk mengoptimalkan pengelolaan PAD melalui peningkatan intensifikasi dan ektensifikasi serta terus menggali potensi sumber PAD yang ada.
Kemudian ketiga lanjut Bupati, akan melakukan pemisahan antara penyetoran TGR sesuai dengan peraturan yang ada. Keempat, terkait adanya OPD yang tidak mengetahui permasalahan yang diungkapkan oleh BPK, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh OPD. Selanjutnya kelima, Pemkab Sergai sedang membenahi penatausahaan aset tetap, dengan sistem aplikasi pada seluruh OPD dan juga melalkukan inventarisasi ulang serta terus melakukan monitoring mutasi aset tetap. Disamping itu juga terus ditingkatkan kinerja dan memperkuat sistem pengendalian internal yang handal sehingga opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Sergai dapat kita capai di tahun yang akan datang.
Sedangkan yang keenam, Pemkab Sergai akan mempersiapkan Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD Sergai setelah ditetapkannya Permendagri sebagai petunjuk pelaksanaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017, pungkas Bupati Soekirman. (Khairul aswad)