Nias Selatan | Detikkasus.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara menyetujui dan menetapkan secara resmi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Nias Selatan pada rapat paripurna di Gedung Dewan, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Senin (27/01).
Rapat paripurna ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa,ST., didampingi Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha,S.IP.,MM., dan Agustana Ndruru, serta dihadiri sebanyak 26 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Selain itu juga dihadiri Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian, LSM dan Pers termasuk tamu dan undangan lainnya.
Mangawali rapat tersebut didahului dengan pembacaan susunan acara oleh Sekretaris Dewan, Firman Giawa,SH.,MH. Selanjutnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Samahato Buulolo untuk menyampaikan laporan Pansus DPRD tentang Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, mempersilakan setiap fraksi DPRD untuk menyampaikan pemandangan akhir atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dalam pemandangan akhir sembilan fraksi DPRD menyetujui penetapan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tersebut.
Persetujuan seluruh fraksi DPRD itu ditindaklanjuti dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor: 170/02/KPTS/DPRD-NS/2020 tanggal 27Januari 2020 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan oleh Sekretaris Dewan, Firman Giawa,SH.,MH.
Karena konsep keputusan DPRD tersebut telah mendapatkan persetujuan para Anggota Dewan, sehingga ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD Nias Selatan oleh Ketua DPRD, Elisati Halawa, Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru. Selanjutnya pimpinan DPRD menyerahkan keputusan tersebut kepada Bupati Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha mengatakan sangat menyambut baik sekaligus menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan.
“Capaian ini adalah sebuah kebanggaan ketika sampai dengan saat ini rangkaian proses pembahasan, konsultasi dan koordinasi serta pengkajian Rancangan Peraturan DPRD telah berjalan sesuai harapan dan dalam koridor aturan yang berlaku. Proses ini perlu diwujud nyatakan sebagai bagian dari akuntabilitas DPRD dalam mengemban amanat,” ujar Bupati Hilarius Duha.
Rapat paripurna tentang penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan berjalan dengan hikmat, sejuk dan penuh rasa keakraban, serta diakhiri dengan penutupan rapat secara resmi yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPRD Nias Selatan. (Supardi Bali)