Nias Selatan | Detikkasus.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang diserap pada saat melaksanakan reses ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2019-2020 di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), berlangsung di gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Selasa (25/03).
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa,ST., selaku pimpinan rapat mempersilakan anggota DPRD mewakili dari masing-masing Dapil untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut. Adapun anggota DPRD yang menyampaikan aspirasi masyarakat itu adalah Memoris Fau,SH (Dapil I), Asazatulo Giawa (Dapil II), Sokhiwanolo Waruwu (Dapil III), Tongoni Tafonao,BA (Dapil IV), Nurlim Loi (Dapil V), dan Luluzisokhi Sarumaha (Dapil VI).
Setelah Anggota DPRD menyampaikan hasil resesnya, Sekretaris Dewan, Firman Giawa,SH.,MH., membacakan draf keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan, dan mendapatkan persetujuan dari Anggota DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD Elisati Halawa, Wakil Ketua DPRD Fa’atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor 170/03/KPTS/DPRD-NS/2020 tentang hasil reses DPRD Kabupaten Nias Selatan ke-II masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2019-2020.
Dalam sambutan Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gayus Duha,S.Pd., mengapresiasi hasil reses DPRD ke-2 masa persidangan kedua tahun sidang 2019-2020 yang merupakan perwujudan salah satu karya nyata segenap pimpinan dan anggota DPRD untuk masyarakat Nias Selatan. “Harapan saya, kiranya hasil reses ini dapat terwujud dalam program-program pembangunan di Kabupaten Nias Selatan,” harap Bupati Hilarius Duha. (Supardi Bali)