DPRD Menilai, Pengembalian Mobil Dinas Bisa Hemat Anggaran | Detik Kasus Situbondo Hadi.

DPRD Menilai, Pengembalian Mobil Dinas Bisa Hemat Anggaran | Detik Kasus Situbondo Hadi.

Situbondo, detikkasus.com – Sebagian unsur Pimpinan DPRD mengaku memilih mengembalikan fasilitas mobil dinas, karena dinilai akan menghemat anggaran. Dengan menggunakan mobil sendiri, mobil anggota DPRD tak perlu lagi dianggarkan BBM maupun perawatannya.


Anggota DPRD, Fahrudi Apriawan
Ketua Fraski PPP DPRD Situbondo, Fahrudi Apriawan mengatakan, dirinya sangat mendukung dan sangat setuju pengembalian fasilitas mobil dinas, bukan karena ingin mendapatkan tunjangan transportasi namun semua itu untuk menghemat Anggaran sehingga dapat di mamfaatkan ke yang lain ungkapnya

Penghematan tersebut, kata Fahrudi, bisa dilihat dari anggaran anggaran BBM dan perawatan mobil dinas. Selama ini anggaran BBM dan perawatan cukup besar. Jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Kecuali mobil dinas Ketua Fraksi yang tidak menggunakan dana pemeliharaan dari APBD karena fasilitas pinjam pakai.

“Tidak hanya itu, tidak adanya anggaran BBM dan perawatan mobil dinas, akan menutup peluang kemungkinan adanya kebocoran anggaran. Misalnya biaya perawatan yang sangat rentan terjadi manipulasi, sehingga biayanya bisa membengkak Jadi lebih baik di mamfaatkan ke yang lain

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Muhammad Nizar mengaku, jika semua unsur pimpinan DPRD tidak mengembalikan fasilitas mobil dinas, secara otomatis akan bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 18, karena sudah menerima tunjangan transportasi.

“Sebenarnya melalui PP 18 saya merasa rugi karena harus mengembalikan mobil dinas tersebut. Sebagai Ketua Badan Kehormatan saya yang mendapat fasilitas mobil dinas, saat ini harus menerima tunjangan transportasi, yang jumlahnya sama seperti anggota DPRD lainnya yang tak mendapatkan fasilitas mobil dinas,” terangnya.

Menurut Nizar, fasilitas mobil dinas yang diberikan kepada unsur pimpinan, sebenarnya sudah melekat pada jabatannya dan memiliki tanggungjawab dan kewajibannya tersendiri. (HD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *