DPRD Labuhanbatu Komisi Dua Secepatnya akan Memanggil Menejemen PT. HSJ

Labuhanbatu l Detikkasus.com – Selasa (27/07/2021) Mencuatnya issu tentang adanya kejahatan ketenagakerjaan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi Dua Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Secepatnya akan memanggil menejemen PT.HSJ (Hari Sawit Jaya), untuk membahas tiga poin yaitu pertama adalah terjadinya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Tentang mempekerjakan anak dibawah umur.

Kedua tentang ketentuan hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Putra Waruhu, dan sedangkan dipoin yang ketiga adalah membahas tentang terjadinya, dugaan menejemen PT HSJ menghilangkan hak pekerja dari Absensi Ceklok yang bermasalah seperti yang ada diedisi 24/06/2021 yang lalu. Ujar Ir. David Siregar Fraksi Golkar kepada awak media Detikkasus.com

Ir. David Siregar menambahkan “Pada Hari Jum’at 02 Juli yang lalu sebenarnya sangat kita harapkan, agar menejemen PT HSJ dapat hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun sayangnya menejemen PT HSJ tidak datang. Dan untuk kedua kali ini secepatnya akan kita undang kembali, apa bila menejemen PT HSJ tetap tidak bisa hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat.

Baca Juga:  LBH Agraria Labuhanbatu Adakan Syukuran Kelulusan PKPA

Besar kemungkinan akan kembali kita bahas bersama diporum komisi dua, jika memang nantinya bisa masuk keranah Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Tentunya akan lebih baik lagi karena, salah satu kewenangan pungsi pasal 73 itu. Adalah perubahan frasa pejabat negara, badan hukum, dan masyarakat menjadi setiap orang sesuai usulan pemerintah.

Baca Juga:  Bunga Mawar Berduri Menjadi Perhatian (AJPSL) Aliansi Jurnalis Peduli Sosial Labuhanbatu

Sehingga, pasal ini berubah bunyi: “DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.” Bahkan dalam pasal ini juga menekankan DPR dapat memanggil secara paksa setiap orang dengan menggunakan kepolisian Republik Indonesia. Ujar Ir. David Siregar

Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR mengatakan, ketika saya dengar ungkapan dari nara sumber, dihadapan Anggota Komisi Dua DPRD Labuhanbatu. Katanya “Diwilayah PT.HSJ sudah menjadi tradisi ( Ngetrend) Anak-anak yang dibawah Umur tetap dipekerjakan disetiap Divisi, sedangkan otak pelakunya atau dalang yang melegalkan adalah mandor panen”.

Ketika mendengar ungkapan itu hati saya sangat sedih seperti diiris sembilu, gak nyangka sama sekali kalau ternyata menejemen PT HSJ setega itu mempekerjakan anak yang masih dibawah umur. Kalaupun ada sesekali tim ketenagakerjaan yang datang memantau, paling mereka liburkan anak-anak untuk sementara waktu, atau bisa jadi kemungkinan akan mereka berikan upeti.

Baca Juga:  Terkait Proyek Tanggul Parit Tomo, Wakil Ketua Dewan Provinsi akan Tinjau Lokasi

Dalam logika alam sadar atau hingga akal sehat, sebenarnya sangat salut terhadap Anggota DPRD Labuhanbatu Komisi Dua. Semoga dengan adanya gebrakan yang dilakukan Anggota DPRD ini, nantinya mampu mensejahterakan rakyat, khususnya para pekerja yang ada diwilayah perkebunan kelapa sawit. Dengan adanya campur tangan Anggota DPRD Komisi Dua, insya Allah akan mampu menambah ingkam penghasilan atau kesejahteraan bagi para pekerja. Ujar Erwin Siregar (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *