Detikasus.com | Gunungsitoli – 25 April 2025. DPRD Kota Gunungsitoli Ridwan Zega & Arofao Telaumbanua serahkan surat kapal angkutan epada Manager ASDP, dengan keluarnya perpanjangan persetujuan pendahuluan kapal angkutan penyeberangan rute Gunungsitoli-Sibolga.
Surat tersebut dengan nomor 500.11/25/DISHUBSU/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang berisi tentang Perpanjangan Persetujuan Pendahuluan Kapal Angkutan Penyeberangan, Diserahkan langsung Wakil ketua DPRD kota Gunungsitoli Ridwan S. Zega, S.AP dan Arofao Telaumbanua(24/4).
Bapak Juliansyah: Manager Usaha dan Teknik PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Wakil ketua DPRD kota Gunungsitoli, mengatakan ” Penyerahan surat perpanjangan persetujuan pendahuluan ini adalah langkah maju yang signifikan.
Lanjut,Kami di DPRD Kota Gunungsitoli memahami betul betapa pentingnya keberadaan kapal ini dalam membantu mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah,urainya.
Kita berharap agar dengan adanya surat ini, PT. ASDP dapat segera menindaklanjuti dan mempersiapkan segala keperluan agar KMP Jatra II dapat kembali melayani masyarakat dalam waktu dekat. Kami akan terus mengawal proses ini agar pelayaran dapat kembali dan membantu masyarakat, mengakhiri.
Ormas GAPERNAS KEPULAUAN NIAS ( Gerakan Perjuangan Nias) Apresiasi Anggota DPRD kota Gunungsitoli diwakili ketua Pendiri : Bung Suar Waruwu,AMd mengatakan ” Perjuangan ini harus lebih ditingkatkan lagi, selain meningkatkan lintas pintu perekonomian Sibolga-Nias serta serta meringankan ongkos transportasi laut.
Gapernas mendukung penuh kinerja DPRD kota dan Pemko Gunungsitoli, tutupnya.(DK1)