Detikkasus.com l Kaur – Karyawan perusahaan besar yang di ketahui berinvetasi di bidang perkebunan kelapa sawit (PT.CBS) di desa Tanjung Dalam – Babat – Tanjung Agung Kecamatan Tetap mengeluh
Karyawan PT.CBS didalam satu bulan hanya di suruh masuk kerja sekitar tiga hari dengan upah 84.000/perhari
Karyawan perusahaan mengeluhkan hal itu dan kepada siapa kami mengadu jujur saja,beban dan tanggung jawab kami cukup berat sebagai tulang punggung keluarga
Diantar kami karyawan memiliki beban hutang dengan Bank yang harus dibayar,selama ini kami bisa membayar pinjaman Bank dengan menyisihkan sebagian upah kerja,saat ini kami masuk 3 hari dalam satu bulan dengan upah 84.000.00 perhari hal itu jelas tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan apalagi untuk membayar pinjaman Bank ujarnya Kamis 29/8/2019
Anggota DPRD Kaur Deni Setiawan,SH angkat bicara menurutnya,sangat menyayangkan tindakkan perusahaan sebesar PT.CBS yang tidak berpedoman pada UU ketenagakerjaan serta UMR yang berlaku di provinsi Bengkulu
Kedepan bilamana alat kelengkapan Dewan sudah terbentuk,saya berjanji akan segera memanggil PT.CBS di samping itu untuk mempertanyakan masalah limbah CPO dan titik kordinat kebun plasma diluar lahan inti dan lain-lain yang masih banyak masalah
Kalau memang terbukti bersalah kami akan merekomendasikan izin prinsip dan HGU perusahaan untuk di evaluasi kembali tegas Deni Setiawan,SH Kamis 29/8/2019
Pimpinan perusahaan PT.CBS hingga berita ini di publishkan belum dapat di hubungi oleh awak media
(Rza)