TRENGGALEK I detikkasus.com – Kabupaten Trenggalek memiliki perda RTRW yang akan berlaku hingga 20 tahun kedepan. Pengesahan Perda RTRW sendiri dilakukan antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD Trenggalek Rabu, 24/12/2020.
Samsul Anam, selaku Ketua DPRD Trenggalek mengatakan, setelah dibahas hampir 8 bulan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2019 hingga 2039 di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita bersyukur, dan lega dengan sudah ditetapkannya Perda RTRW ini,” ungkapnya, Rabu (24/12/2020).
Menurutnya penetapan RTRW merupakan pegangan dalam pembangunan Kabupaten Trenggalek kedepannya. RTRW ini merupakan pondasi juga landasan operasional dalam menentukan arah pembangunan kita semala kurun waktu 20 tahun ke depan.
Memang dalam proses pembuatan RTRW ini tidak lah mudah. Samsul bahkan menegaskan RTRW Kabupaten Trenggalek untuk 2019 hingga 2039 sudah mulai dirancang sejak tahun 2018.
“Meski sudah mulai dirancang dari tahun 2018, RTRW kali ini secara utuh kita selesaikan selama delapan bulan,” tutur Samsul.
Dengan menghadirkan stakeholder hingga masyarakat umum, RTRW ini di yakini tidak berbenturan dengan keperluan masyarakat.
Bahkan RTRW merupakan gambaran umum tentang peta yang ada di Kabupaten Trenggalek, selebihnya nanti ada keputusan Bupati maupun akan dijabarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RTRW disini masih bersifat macro, nanti lebih detailnya akan dibahas pada RDTR dengan mengacu pada badan informasi geospasial. Dimana sebuah lembaga yang berwenang menentukan sebuah kondisi wilayah disebuah kabupaten.
Selain tetapkan RTRW, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek kali ini juga bahas jawaban Bupati atas rancangan umum Fraksi terkait tiga Ranperda.
“Ketiganya antara lain ranperda pengelolaan lingkungan hidup, ranperda kabupaten layak anak dan ranperda keutamaan gender,” jelasnya.
Ditambahkan Samsul, semu telah mendengar jawaban Bupati Trenggalek dan selanjutnya nanti akan dibahas dalam kegiatan rapat di tingkat pansus. (Budi)