DPRD kabupaten berau Vs Buma terkait pembahasan PHK Karyawan Lokal

Detikkasus.com | Berau – Kaltim

Menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), terkait pembahasan PHK karyawan lokal, rapat gabungan DPRD Berau, berjalan dengan tensi tinggi hingga membuntut dan tidak ada titik temunya Senin (16/12/2019).

Dalam Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I, Syarifatul Sya’diah, Wakil Ketua II, Ahmad Rifai dan BupatI Berau, Muharram. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Utara, PT. Buma Berau, PT. Berau Coal, Banuanta Bersatu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Berau dan unsur terkait.
Bahwa puluhan karyawan tergabung dalam Banuanta bersatu ini mempertanyakan PHK yang diberikan oleh manajemen PT. Buma, serta solusi-solusi dapat diambil dalam pertemuan, kesempatan tersebut, General Manajer PT Buma, Nanang Rizal Ahyar, menjelaskan alasan pihaknya melakukan PHK ini yakni efesiensi dari beberapa hal.
“Dari hasil pertemuan itu menyangkut PHK ditegaskan merupakan langkah terakhir pihaknya lakukan, kondisi kami juga tak memungkinkan untuk formasi dengan jumlah karyawan saat ini, maka terpaksa kami melakukan pengurangan untuk PHK yang diberikan kurang lebih 300 karyawan. Masing-masing KTP Berau 53 persen,”kata Nanang.
Lanjut Nanang, hal PHK yang diberikan tak membedakan yang lokal maupun non lokal, tetapi pihaknya juga melihat dari kedisiplinan kerja serta ketentuan-ketentuan di posisi tertentu.”rencana kami sudah lama, dan kami akan jalankan sesuai rencana. Ada beberapa opsi juga kami tawarkan jika mereka berlaku baik, ketika kondisi membaik kami bisa rekrut mereka lagi,” terangnya.
PHK karyawan sejumblah 300 orang, Nanang mengatakan, pihaknya akan kemunikasikan kembali,” Inikan individu, ada karyawan yang tidak siap, mungkin orang yang sudah siap mereka juga harus memutuskan langkah apa yang perlu mereka ambil. PHK ini akan berproses. Bahkan awalnya rencana PHK yang dilakukan ini lebih dari 600 Karyawan,”tambahnya.
Bukan hanya itu.

Baca Juga:  Masyarakat Tionghoa Serahkan 2.000 Paket Sembako Ke Posko Gugus Tugas COVID-19 Dumai

Nanang juga mengatan Kondisi tidak hanya berlaku di Site Lati melainkan dibeberapa tempat bahwa, kondisi menurun sudah melalui proses dan diskusi dengan karyawan yang hadir saat itu. Eroninya, ada pihak perusahaan dalam proses PHK yang berlangsung justru pihak perusahaan memanggil karyawan lain dari luar, namun pihak perusahan membantah adanya proses 6 bulan yang lalu, menerimaan karyawan dari luar, yang dituding oleh karyawannya.

Bupati Berau, Muharram menenegaskan rencana PHK yang akan diberikan kepada karyawan PT Buma, saat ini akan ada proses lebih lanjut, dalam pertemuan ini kedua belah pihak belum menemukan titik temu, kedepan pihaknya melakukan penggodokan lebih detail lagi.” PHK ini ketika mereka protes itu nanti rananhnya, ada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan itu ada haknya perusahaan yang diberikan, sepanjang dia memenuhi kriteria undang-undang nomor 13 tahun 2003. Tentu juga dibenarkan,” kata Muharam.

Baca Juga:  3 Pelaku Pencurian Mantan Narapidana Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung.

Bupati Berau Muharram memberikan dua opsi pada pertemuan, yaitu berharap PT. Buma maupun PT. Berau Coal mendapatkan tender. Sehingga yang masuk daftar PHK ini bisa dipekerjakan disana, dan opsi lainnya perusahaan dapat selektif dan tidak serta merta dari sekitar 300 lebih karyawan di PHK dapat diterima,”Makanya dari prushaan juga tadi tidak bisa memastikan ia atau tidaknya dalam penerimaanya nanti. Tergantung, nanti dalam rekrutmen harus mengikuti regulasi yang ada,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah bicara,”pihaknya menginginkan yakni dalam pertemuan tersebut tetap berpegang pada hasil rapat.

Diantaranya, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda), masih sangat mengaharapkan investasi khusunya dari sektor tambang, Karena tambang ini sendiri merupakan pendapat royalti terbesar di Kabupaten Berau.

Karena dalam hal ini kami juga masih ketergantungan dari sektor pertambangan. Kemudian dari PDRB sektor tambang tertinggi, sehingga jika pertambangan lumpuh akan sangat berdampak kepada kemajuan Kabupaten Berau,” paparnya.
Lanjut Syarifatul, Kemudian untuk permasalahan di PT Buma Site Lati, ini merupakan konsen dari DPRD juga. Dengan pemutusan PHK dari sejumalah karyawan kurang lebih 300 Ratusan orang, pihaknya mengaharapkan dari PT Buma, agar tidak memberikan PHK kepada mereka, “Kemudian penyampaian dari Dinsnakertans opsi lain, setidaknya dengan meminimalisir gaji yang tinggi untuk mengcover karyawan yang di bawahnya, jika terjadi PHK harus dilakukan mediasi terlebih dahulu yang pada intinya dengan suasana yang damai,” terangnya.

Baca Juga:  Sebagai Pelayan Masyarakat Bhabin Sidetapa Selalu Berada Ditengah Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

PT Berau Coal memiliki peran konsersi ikut andil campur tangan saat di bukanya site lati, baru dapat mempertimbangkan karyawan baru EXS-Buma Lati untuk dapat di pekerjakan kembali.”Tentunya sesuai dengan aturan dan kapasitas serta kompotensi mereka.

Kami juga meminta kepada karyawan dalam hal ini menyikapinya dengan bijak, karena bukan berbicara kepentingan sendiri, merupakan permasalahan pasar dunia yang menurun dan produktifitas menurun dan biaya oprasional tinggi.

Hal itu salah satu alasan PT Buma Lati melakukan efesiensi,” pungkasnya. Dari pihak buruh belum dapat memberikan komentar/keterangan lebih lanjut terkait hasil pertemuan berlangsung dalam kesempatan tersebut….halaman bersambung. (B/Red/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *