Humbahas l Detikkasus.com – Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Ranperda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Humbahas tahun 2025-2045 telah disetujui bersama antara Pemkab Humbahas dengan DPRD Humbahas dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin (24/6-2024).
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, Wakapolres Humbahas Kompol Muslim Amin, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH dan lainnya.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas, karena pengambilan keputusan merupakan momen penting dalam rangka menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah. Ini berkat kerjasama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga persetujuan bersama terlaksana dengan baik.
Secara khusus, Bupati Humbahas mengucapkan terimakasih kepada Badan Musyawarah, Badan Anggaran termasuk semua Fraksi dan Komisi DPRD Humbahas yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045. Melalui persetujuan bersama ini adalah suatu wujud dari rasa tanggungjawab dan pengabdian yang tulus untuk memberikan hasil yang terbaik guna peningkatan dan perkembangan daerah dalam rangka mewujudkan Humbang Hasundutan Maju dan Bermentalitas Unggul.
“Kami telah mencatat keseluruhan hasil-hasil pembahasan gabungan Komisi serta pendapat akhir setiap Fraksi-Fraksi, baik itu dalam bentuk saran, pendapat, usul serta himbauan. Hal tersebut menjadi perhatian kami untuk menindaklanjuti pada masa mendatang termasuk akan meninjau dan mengevaluasi program dan kegiatan agar dapat menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Fraksi atas saran dan pendapat yang secara arif dan bijaksana dapat memahami, menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan Peraturan Daerah” tambah Bupati Humbahas.
Selanjutnya, Ranperda (Rancangan Peraturan daerah) ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi, dengan harapan dapat diterima dengan baik. Sehingga nantinya akan menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum adanya persetujuan bersama, terlebih dahulu setiap Fraksi membacakan pendapat akhirnya. Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Kepler Torang Sianturi, Fraksi Gerindra Demokat disampaikan Darwin Sarman Marbun, Fraksi Persatuan Solidaritas disampaikan Guntur S Simamora, Fraksi Nasdem disampaikan Marsono Simamora, Fraksi Golkar disampaikan Bantu Tambunan dan Fraksi Hanura disampaikan Muslim Simamora.
Laporan hasil pembahasan rapat gabungan Komisi DPRD bersama dengan Pemerintah Kabupaten Humbahas disampaikan Manaek Hutasoit sedangkan Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas dibacakan Bresman Sianturi.
Sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran, berdasarkan laporan realisasi APBD 2023, target pendapatan sebesar Rp 1.022.694.688.129, realisasi Rp 1.009.952.652.095,63 atau realisasi sebesar 98,75%. Atas realisasi itu, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas dan kedepan tetap mengharapkan agar capaian target pendapatan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. (Evendy)