Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Hubungan antara DPRD dan Bupati Humbang Hasundutan sepertinya tidak sejalan. Hal ini terlihat dari penolakan LPj Bupati Humbahas tahun 2016 dan digulirkannya angket terhadap pemerintahan Dosmar-Saut.
Pada saat ini, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gagal dilaksanakan karena kehadiran anggota badan musyawarah (Bamus) tidak kuorum pada Jumat (10/11) yang lalu.
Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit kepada media mengatakan, gagalnya pembahasan RPJMD dikarenakan tidak tercapainya kuorum sehingga tidak mungkin untuk melanjutkan pembahasan RPJMD dimaksud. Sebelumnya jadwal rapat tersebut telah disepakati bersama dan undangan pun telah disampaikan kepada masing-masing anggota Bamus. Namun karena situasi tidak memenuhi aturan, kita setujui agar rapat pembahasan RPJMD ini di skor hingga Senin (13/11) pukul 10: 00 Wib.
Ketua DPRD Humbahas menjelaskan, dari 12 orang anggota Badan musyawarah yang hadir memenuhi undangan hanya 5 orang, masing-masing dari fraksi Golkar, Hanura dan PDIP sementara yang tidak hadir, yaitu anggota bamus dari fraksi Gerindra, Nasdem Kebangkitan Bangsa serta Demokrat.
Pembahasan RPJMD ini sangat perlu untuk pembangunan Humbang Hasundutan, terlebih dalam pengelolaan APBD. Apabila tidak terlaksana maka akan bedampak kepada pembangunan daerah itu sendiri terutama kepada RAPBD 2018. Oleh karena itu Manaek berharap kepada semua yang berkompoten dalam rapat pembahasan itu dapat hadir sehingga rapat Pembahasan RPJMD dapat terlaksanna dengan baik dan untuk selanjutnya disetujui.
“ Marilah kita jalankan tugas-tugas kita sebagai pimpinan ataupun anggota DPRD Humbahas sesuai dengan amanah dari undang-undang. Karena kita telah dipercaya oleh rakyat, karena itu kita harus bekerja sesuai tupoksi masing-masing. “Secara khusus saya meminta, sesuai dengan surat undangan yang disampaikan kepada masing-masing anggota Bamus supaya hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”Ujar Manaek.
Bupati Humbang Hasundutan melalui Kadis Kominfo Hotman Hutasoit didampingi Kabid Infokom Dedi Situmorang menerangkan pada awak media, pada dasarnya, RPJMD Humbahas telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Karena sesuai dengan undang-undang, 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, RPJMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Dimana visi dan misi Bupati-Wakil bupati terpilih, menjadi visi dan misi kabupaten pada periode masa tugas mereka. Namun dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 sehingga dibutuhkan perubahan karena RPJMD telah ditetapkan melalui perda sebelumnya, yang sebelumnya masih mengikuti PP no 41 tahun 2007.
“RPJMD yang ada sekarang adalah sesuai dengan PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yaitu SKPD yang lama. Ada perubahan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, maka harus dilakukan perubahan tentang RPJMD yang lama itu dengan PP 18. Itu intinya, maka perlu adanya perubahan Perda tentang RPJMD yang sudah ditetapkan perdanya,” terang Hotman.
Lebih lanjut Hotman mengatakan, RPJMD adalah merupakan kitab untuk pemerintahan bupati-wakil bupati, karena disana tertuang bagaimana mewujudkan visi dan misinya. Karena itu, menurut Hotman, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sangat berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbahas agar berkenan membahas dan menyetujui RPJMD tersebut demi kemajuan Humbang Hasundutan. (EM).