DPRD dan Bupati Bertolak Belakang, RPJMD Humbahas terkatung katung- Detik Kasus Sumut.

Jumat, 17 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Hubungan antara DPRD dan Bupati Humbang Hasundutan sepertinya tidak sejalan. Hal ini terlihat dari penolakan LPj Bupati Humbahas tahun 2016 dan digulirkannya angket terhadap pemerintahan Dosmar-Saut.

Pada saat ini, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gagal dilaksanakan karena kehadiran anggota badan musyawarah (Bamus) tidak kuorum pada Jumat (10/11) yang lalu.

Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit kepada media mengatakan, gagalnya pembahasan RPJMD dikarenakan tidak tercapainya kuorum sehingga tidak mungkin untuk melanjutkan pembahasan RPJMD dimaksud. Sebelumnya jadwal rapat tersebut telah disepakati bersama dan undangan pun telah disampaikan kepada masing-masing anggota Bamus. Namun karena situasi tidak memenuhi aturan, kita setujui agar rapat pembahasan RPJMD ini di skor hingga Senin (13/11) pukul 10: 00 Wib.

Baca Juga:  Yayasan ULB & DPD KNPI Labuhanbatu Serta Badan Pemuda Ikanas Adakan Pelatihan Desain Grafis Bagi Pemuda Labuhanbatu

Ketua DPRD Humbahas menjelaskan, dari 12 orang anggota Badan musyawarah yang hadir memenuhi undangan hanya 5 orang, masing-masing dari fraksi Golkar, Hanura dan PDIP sementara yang tidak hadir, yaitu anggota bamus dari fraksi Gerindra, Nasdem Kebangkitan Bangsa serta Demokrat.

Pembahasan RPJMD ini sangat perlu untuk pembangunan Humbang Hasundutan, terlebih dalam pengelolaan APBD. Apabila tidak terlaksana maka akan bedampak kepada pembangunan daerah itu sendiri terutama kepada RAPBD 2018. Oleh karena itu Manaek berharap kepada semua yang berkompoten dalam rapat pembahasan itu dapat hadir sehingga  rapat Pembahasan RPJMD  dapat terlaksanna dengan baik dan untuk selanjutnya disetujui.

“ Marilah kita jalankan tugas-tugas kita sebagai pimpinan ataupun anggota DPRD Humbahas sesuai dengan amanah dari undang-undang. Karena kita telah dipercaya oleh rakyat, karena itu kita harus bekerja sesuai tupoksi masing-masing. “Secara khusus saya meminta, sesuai dengan surat undangan yang disampaikan kepada masing-masing anggota Bamus supaya hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”Ujar Manaek.

Baca Juga:  Peranserta Babinsa Bersama Tiga Pilar Desa Sekargadung Dalam MMD UPT Puskesmas Pungging

Bupati Humbang Hasundutan melalui Kadis Kominfo Hotman Hutasoit didampingi Kabid Infokom Dedi Situmorang menerangkan pada awak media, pada dasarnya, RPJMD Humbahas telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Karena sesuai dengan undang-undang, 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, RPJMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Dimana visi dan misi Bupati-Wakil bupati terpilih, menjadi visi dan misi kabupaten pada periode masa tugas mereka. Namun dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 sehingga dibutuhkan perubahan karena RPJMD telah ditetapkan melalui perda sebelumnya, yang sebelumnya masih mengikuti PP no 41 tahun 2007.

Baca Juga:  tahun baru 2019 - detikkasus.com

“RPJMD yang ada sekarang adalah sesuai dengan PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yaitu SKPD yang lama. Ada perubahan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, maka harus dilakukan perubahan tentang RPJMD yang lama itu dengan PP 18. Itu intinya, maka perlu adanya perubahan Perda tentang RPJMD yang sudah ditetapkan perdanya,” terang Hotman.

Lebih lanjut Hotman mengatakan, RPJMD adalah merupakan kitab untuk pemerintahan bupati-wakil bupati, karena disana tertuang bagaimana mewujudkan visi dan misinya. Karena itu, menurut Hotman, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sangat berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbahas agar berkenan membahas dan menyetujui RPJMD tersebut demi kemajuan Humbang Hasundutan. (EM).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB