Banda Aceh |Detikkasus.com -Mengejar kembali berita hangat terhadap Lembaga Legislatif/DPRA yang menindak dan menelusuri terhadap gaji honorer/kontrak GTK pada sekolah negeri dan swasta di provinsi Aceh, yang selama ini telah terjadi tulak tarik dan kesalah fahaman terhadap gaji honorer/kontrak GTK pada sekolah negeri dan swasta di provinsi aceh tersebut yang selama ini telah hilang di Dinas Pendidikan Aceh, sehingga kedua lembaga yang terpantau oleh awak media detikkasus.com melalui Abunas ka-biro lhokseumawe. Pada tanggal, 11 april 2023.
Abunas Kabiro Lhokseumawe melalui Media Online detikkasus.com menghubungi nomor watshapp ketua komisi VI Pak Anwar, menurut beliau sesuai dengan hasil rapat dikomisi VI dengan Dinas Pendidikan Aceh hari ini tanggal 11 april 2023 akan mengajukan kembali melalui tela’ah staff ke Pj. Gubernur Aceh maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terhadap kekurangan gaji honorer/kontrak GTK yang ditempatkan disekolah negeri yang telah terjadi kekurangan selama 6 (enam) bulan terhitung juli-desember 2023 dan honorer/kotrak pada sekolah swasta selama 12 (dua belas) bulan terhitung januari-desember 2023 dalam hal ini kami sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Aceh.
Alhamdulillah kata pak anwar melanjutkan dalam hal ini Pj. Gubernur Aceh merespon dan meminta koordinasi kepada DPKA/Bappeda Aceh untuk menindak lanjuti persoalan ini, dan meminta kepada Dinas Pendidikan Aceh, Bappeda dan DPKA akan melakukan Rapat tentang kekurangan dana tersebut kami mohon agar pihak GTK honorer/kontrak baik pada sekolah negeri dan swasta agar bersabar sementara, insya Allah masalah ini akan segera selesai karena Dinas Pendidikan Aceh tersedia anggaran dari APBA sebesar 20% yang bersumber dari pengesahan APBA Aceh untuk tahun 2023.
Lanjut Pak Anwar Komisi VI DPRA untuk Dinas Pendidikan Aceh sudah tersedia anggaran pada dinas tersebut sebesar 20% yang bersumber dari dana outsus, adapun dana outsus transfer pusat kepada Aceh sebesar 46,9 triliun dana tersebut dikurang dan diperuntukkan untuk 23 Kabupaten/Kota sebesar 29,7 triliun dan sisanya sebesar 17,2 triliun diperuntukkan pada instansi vertikal yang tersebar dipemerintah Aceh, dana tersebut setelah dipotong 1% baru diambil 2% yang diperuntukan untuk Dinas Pendidikan Aceh, jika dihitung dengan perhitungan akuntansi bahwa Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan anggarannya di DPA sebesar Rp. 340,56 milyar, ini lebih besar jika dibandingkan dengan penndapatan di DPA-SKPA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya sebesar Rp. 28.998.279.625.
dari informasi publik terhadap daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Aceh bisa melihat melalui ling halaman web https://acehprov.go.id/berita/kategori/laporan-keuangan/aceh-dapat-tkdd-dan-dipa-2023-rp469-triliun tanggal 02 Desember 2022, dana DIPA tersebut beserta rincian alokasi transfer kedaerah (TKD) tahun 2023 dari Presiden. Penyerahan dilakukan secara virtual kepada penjabat gubernur aceh pada hari kamis 1 desember 2022 tahun lalu.
(Pasukan Goib/Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)