Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut
Selasa (05/01/2021) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI) sudah resmi melaporkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Dengan tertulis melalui nomor 0823/GEBAKKAN-RI/Xll/TM/2020. Ujar Darmono.
Darmono Raja,.S.H sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI) mengatakan, “Bila ada menemukan suatu bentuk kejanggalan dalam penggunaan anggaran, sesuai tupoksi/pungsi LSM disampaikan dengan bentuk laporan tertulis, diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.”
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan bahwa. Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Alhamdulillah laporan tertulis tersebut sudah tersampaikan ke instansi PMDK Labuhanbatu hingga beberapa tembusan lainnya. “Insya Allah perjalanan dugaan. Penyalahan gunaan uang BUMDes N.1 hingga berakibat bangkrut, akan tetap dipantau oleh tim GEBRAKKAN-RI,” ujar Darmono Raja,.S.H
Hasrum Siregar,.S.E Sekretaris Jendral GEBRAKKAN-RI menyayangkan adanya informasi yang kita terima “Beberapa pengurus BUMDes telah mengundurkan diri diakibatkan Manajer BUMDes N.1 tidak mau bekerja sama dalam hal ketransparan penggunaan keuangan BUMDes. Dari cerita tersebut menjadi suatu dasar besar pertanyaan, mengapa tidak mau transparan jika tidak menuju praktik tindak pidana korupsi.”
Kalau dalam penggunaan atau pengelolaan BUMDes N.1 adalah bersumber dari uang milik pribadi Manajer BUMDes N.1, tentunya menjadi hal yang sangat wajar jika dirinya tidak perlu transparan kepada pengurus BUMDes lainnya. Saya dan tim tetap optimis untuk terus memantau, perjalanan laporan tertulis yang sudah kita sampaikan. Kita iyakin pihak terkait akan menindak lanjuti nya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Ujar Hasrum Siregar
Diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya. “BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya.” Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah ketua unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )