Indramayu l Detikkasus.com – Pernyataan Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto SH bahwa akan melaporkan Pemerintah Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pada proyek cor beton jalan di Blok Haji Dulgani, ternyata bukan sekedar isapan jempol belaka.
Terbukti, pada Rabu (30/10/2024), DPP LSM Bagaspati secara resmi melaporkan perkara tersebut diatas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Bahkan, pengaduan tersebut bukan mengenai proyek saat ini saja, melainkan perihal indikasi penyelewengan keuangan APBDes tahun anggaran 2023-2024.
Seperti diketahui bersama bahwa belakangan ini Pemdes Rambatan Wetan tengah dibanjiri kritikan keras oleh sejumlah pihak hingga berujung pengaduan dan pelaporan ke pihak yang berwenang. Informasi ini pun ramai bahkan viral di pemberitaan puluhan media online.
Belum juga reda ramainya gonjang-ganjing Pemerintah Desa yang di pimpin oleh sosok perempuan tersebut, namun kini justru malah dibuat semakin memanas bagai air mendidih atas pelaporan DPP LSM Bagaspati ke Kejari Indramayu atas dugaan penyelewengan keuangan APBDes tahun anggaran 2023-2024.
Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto SH memaparkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam hal menjalankan tupoksi suatu Lembaganya. Terlebih, pernyataan dirinya sebelumnya yang sudah dikeluarkan tidak akan ditarik mundur kembali bagai menjilat ludah sendiri.
Dikatakan Ciswanto bahwa, pihaknya akan tetap memegang prinsip dalam menyikapi dugaan penyelewengan keuangan APBDes Desa Rambatan Wetan. Ia berkomitmen terus mengawal progres penanganan perkara yang dilaporkannya hingga mendapat kepastian hukum yang berlaku.
“Sesuai komitmen, hari ini kami melaporkan Pemerintah Desa Rambatan Wetan atas dugaan penyelewengan keuangan APDDes tahun anggaran 2023-2024, kami yakin bahwa pihak Kejari Indramayu akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya, mari kita sama-sama kawal progres penanganan perkara ini.”Ujar Ciswanto. (Warsana)