DPO Pelaku Narkoba Selama Tiga Tahun Berakhir

Detikkasus.com | Pelarian Anggi Saputra (28) , Suku Piliang, Alamat Jorong Gurun Kenagarian Gurun Kecamatan Sungai Tarab, selama 3 tahun berakhir di tangan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar. Pada Kamis 23/12 Sekitar pukul 22.00 wib Anggota Sat ResNarkoba Yang dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar AKP Syafrinal.SH.MH.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.SH.MH membenarkan tentang penangkapan DPO Narkoba. Tersangka selama ini menjadi DPO Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, tidak ditemukan atau melarikan diri sejak 3 Thn yg lalu.

Baca Juga:  Turun ke Lapangan Personil Sat Binmas Laksanakan Pengaturan Lalin

Berdasarkan informasi masyarakat yang bersangkutan sedang berada di warung milik Taufik Hidayat, selanjutnya pers Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar segera bergerak dan mengamankan yang bersangkutan saat duduk di dalam warung dimaksud.

Baca Juga:  Amankan Warga Beribadah Minggu, Polsek Seririt Laksanakan Pengamanan Arus Lalulintas

Pada saat dilakukan penangkapan, awalnya Tsk berkilah dengan cara mengaku sebagai nama Rido, namun saat diperiksa identitasnya barulah yang bersangkutan mengakui sebagai orang yang telah melarikan diri saat transaksi narkotika jenis ganja seberat +- 3 kg dengan pers Sat Narkoba yg melakukan under covet buy 3 thn yang lalu. Dan pada kaki kiri, kaki kanan serta pada bahu kanan yang bersangkutan ada bekas tembakan.

Baca Juga:  Jelang Peringatan Hari Juang Kartika Dan HUT Kodam V Brawijaya, Kodim Bojonegoro Gelar Karya Bakti Pengecatan Mushalla

Tsk tidak ada melakukan perlawanan saat ditangkap dan ditangan pelaku kami dapatkan Barang Bukti (BB) Ganja kering seberat 2.935 grm yang dibungkus menjadi 3 paket dan dibalut dengan lakban warna kuning. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya, ucap Syafrnal…..(Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *