DPO Kasus Curat Diamankan Polsek Kebomas

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Berakhir sudah pelarian S alias Daguk, 33 tahun warga jalan KH. Kholil Kelurahan Kebungson Kabupaten Gresik yang merupakan DPO (Daftar Pencarian orang) atas kasus pencurian barang milik PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik.

Ungkap kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban yaitu pihak PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik sesuai Laporan Polisi nomor : LP/30/VI/2018/Jatim/ Res Gresik/ Sek Kebomas tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 win dengan tempat kejadian perkara di Area PT. Wilmar Nabati Indonesia yang terletak Jl. Kapten Darmosugondo, Kel. Indro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik.

Baca Juga:  Pengamanan di Lingkungan Pura Pulaki Agar Tetap Aman dan Kondusif

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi. melalui Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf menerangkan kepada media ini bahwa sebelumnya Polisi berhasil menangkap SP dan A yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian barang milik PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik. Atas dasar keterangan dari dua tersangka sebelumnya yang menyatakan mereka melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah perahu kayu bermotor warna biru milik S alias Daguk.

Baca Juga:  Pengaman Arus Lalu Lintas Atensi Kegiatan Masyarakat

“Dengan alat yang digunakan milik tersangka S alias Daguk, mendapatkan bagian sama rata. Atas dasar keterangn dua tersangka lain selanjutnya Polsek Kebomas menerbitkan Surat DPO Nomor : DPO/13/VII/2018/Reskrim, tanggal 02 Juli 2018” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan tersangka S Alias Daguk pada hari Kamis tanggal (6/9/208) sekira pukul 01.30 WIB, di rumah kosnya yang terletak di Jl. KH. Kholil 2A No. 50, Kelurahan Kebungson Kec. Gresik, Kab. Gresik.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah bhabinkamtibmas Desa Pengastulan Terus Sambangi Warganya

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa empat dus kawat las dengan berat masing masing 20 Kg merk Nikko steel, satu dus cat besi merk Jotun, tiga kaleng pengeras cat ukuran 1 Kg, dua kaleng thinner cat ukuran masing masing 1 Kg, dua buah HT Motorola GP 328, dua buah Charger HT Motorola, serta satu buah filter oli mesin Genset dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pungkas Kompol Rony.
(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *