DPMPTSP : PT.BMS Sebaiknya Menembuskan Perizinan

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – PT.BMS di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu bergerak di bidang usaha “pertambangan pasir besi”

PT.BMS diketahui selain melakukan usaha penambangan,perusahaan ini sekaligus melakukan aktivitas pemurnian/pencucian pasir besi yang bertujuan memisahkan pasir yang mengandung kadar besi

Baca Juga:  PDRB tidak Clear, Pemkab Kaur Terancam Nihil Pendapatan Daerah, Pendapatan Berpotensi Bocor

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kaur Alfian,SH melalui Kepala Bidang Perizinan Aflah Saro Lawe menjelaskan saluran pembuangan limbah harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,sampai saat ini seingat saya PT.BMS belum menyampaikan tembusan perizinan di Dinas Penanaman Modal pelayan terpadu satu pintu ungkap nya

Baca Juga:  Media Online Protes Ketimpangan Anggaran

“Mengingat saluran pembuangan diduga masuk dalam zona sepadan pantai maka harus sesuai prosedur tidak boleh semena-mena menggali tanah untuk saluran” imbuh Saro’i Kamis 10/10/2019

Baca Juga:  Arus Pendek, Sidang Paripurna Di Skor Sementara.

Pimpinan PT.BMS hingga berita di publishkan belum dapat di hubung awak media
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *