DPMPTSP Labuhanbatu Tidak Profesional Menyikapi Legalitas PT. Tugu Beton Azda

Detikkasuus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (01/07/2020) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Dinilai tidak profesional menyikapi Legalitas keabsan keberadaan PT. Tugu Beton Azda yang bebas beroperasi sekitar dua tahun diDuga kuat tidak memiliki tidak memiliki izin IMB izin Lingkungan dan izin Limbah.

Kurang Professionalnya DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu menyoroti legalitas keabsahan PT. Beton Azda tentunya sangat mampu menimbulkan efek minimnya PAD (Pendapatan Aset Daerah). Pada edisi 19/06/20 dengan judul “Pimpinan PT. Tugu Beton Azda tidak ada dilokasi kata Siswadi”. Pada edisi tersebut tentunya mampu senter atau barometer, akan tetapi oknum DPMPTSP yang ditemui TIM malah mirip seperti cacing kepanasan.

Baca Juga:  ADD Gumbot Itu Sangat Lemak. Akhirnya Merekapun Melakukan Pembiaran

Masih mengingat edisi yang lalu SISWADI Satpam PT.Tugu Beton Azda mengatakan “PT.Tugu Beton Azda beroperasi sekitar Dua Tahun lamanya, nomor kontak pimpinan memang tidak ada padaku bukan tidak mau ngasih kebangnda. Ujarnya

Baca Juga:  MASARAKAT UCAPAN TERIMA KASIH ATAS BANTUAN JALAN DAMAI YANG DI REHABITASI BUAT BAGI DONATOR.

Yunus Laia mengatakan “DPMPTSP seharusnya mampu meneliti
keabsahan izin IMB izin Lingkungan dan izin Limbah milik PT.Tugu Beton Azda, agar tidak menjadi pertanyaan besar mengapa seakan mandul keberadaan Pemkab Labuhanbatu menindaklanjutinya”.

Pada UU No.32 tentang PPLH Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat satu (1) yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Ujar Yunus

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Kedua Desa Mintak Di Rehab

Ngantas Karo Karo mengatakan “Jika kita ulas Permen PUPR No.19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Dan SLF Bangunan Gedung, tentunya menjadi syarat mutlak yang harus terlaksana dengan sesuai petunjuk agar tidak menjadi kendala”.

“Bahkan pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.128 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis perlu menjadi kajian. Ujar Ngantas (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *