PONTIANAK I Detikkasus.com -, DPMPD Kabupaten Landak menerima penghargaan dari Komisi Informasi Publik. Anugerah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Barat kepada Badan Publik yang telah melaksanakan amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penerimaan penghargaan tersebut diterima dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat tahun 2023 yang bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Pejabat Sekda Provinsi Kalbar, Pimpinan Daerah, dan tamu undangan lainnya.
Adapun Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMPD Kabupaten Landak Mardimo. Usai menerima penghargaan ini dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pencapaian ini.
“Patut kita syukuri atas capaian ini serta terima kasih kepada semua pihak baik internal maupun eksternal. Ternyata apa yang telah dilakukan selama ini masuk dalam pemantauan dan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan apresiasi ini. Tentu hal ini akan menjadi tantangan bagi kami kedepannya supaya kami lebih giat dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Kedepannya ini akan menjadi tantangan baru bagi kami, karena harus mempertahankan capaian saat ini dan bila perlu ditingkatkan. Kami juga akan terus berupaya memperbaiki pelayanan yang ada saat ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Landak.
Keterbukaan informasi ucap Mardimo merupakan komitmen kami, DPMPD Kabupaten Landak dalam memberikan informasi yang cepat, tepat dan akuntabel kepada masyarakat. Penyebarluasaan informasi dilakukan dengan pemanfaatan media publikasi.
“Keterbukaan informasi ini akan menjadi atensi khusus serta menjadi komitmen DPMPD Kabupaten Landak dalam memberikan informasi yang cepat, tepat dan akuntabel kepada masyarakat. Selain itu kedepannya kami akan mendukung kegiatan ini dengan menyebarluaskan keterbukaan informasi melalui desa dengan membangun desa percontohan dalam keterbukaan informasi,” ucap Mardimo.
Seperti diketahui bahwa Hasil Penilaian Monitoring Evaluasi Komisi Informasi pada tahun 2023 terdiri dari 7 kategori Badan Publik dengan hasil Kualifikasi sebagai berikut :
Informatif 18 BP (14,88%) ;
Menuju Informatif 26 BP ( 21,4%) ;
Cukup Informatif 36 BP (29,75%) ;
Kurang Informatif 14 BP (11,57%) ;
Tidak Informatif 27 BP (22,31%).
( Hady )
Sumber : Diskominfo Landak