Pelalawan, Riau l Detikkasus.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan melakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa, “Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan anggota BPD se Kecamatan Kuala Kampar. Acara dilaksanakan di Mes Jogel Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar. Kamis. 13 Juli 2023. Jam. 9.45 Wib.
Anton Kasman. S.pd Kasi Dinas DPMD Kabupaten Pelalawan, kepada media ini menuturkan, ” Hari ini kita mau Kepala dan BPD bisa bersinergi, duduk bersama dalam mengawasi pembangunan yang masuk ke Desa, baik itu berasal dari DAK Pusat, Propinsi maupun Dana Kabupaten termasuk pelaksanaan anggaran dari Dana Desa itu sendiri.
BPD bagai mana kita menyampaikan supaya bisa bersama sama mengkurdiner, apakah sebuah bangunan sudah sesuai dengan bistek yang disepakati kan itu, “Nah inilah bahagian mesti disampaikan BPD, Kedepan kita harapkan bangunan yang ke desa itu yang pertama benar benar memberi mampaat bagi masyarakat itu jelas, baik itu meningkatkan kesejahteraan nya meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus mengawasi pembangunan sudah sesuai RAB nya sudah disepakati bersama.
Elrasidy Albi. S.sos Camat Kuala Kampar dalam sambutan mengatakan, “Terima kasih kita kepada tem Dinas DPMD serta rombongan hadir dalam rangka Sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa dan terima kasih saya sampaikan terutama Ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Kuala Kampar, mengikuti kegiatan ini. Mudah mudahan kegiatan pada hari bermampaat buat kita semua terutama terhadap semua BPD Kuala Kampar Elrasyidi Albi mengakhiri.
(Tambi)